Sidoarjo, Jurnalpagi.id – Dua kendaraan bermotor roda 2 terlibat kecelakaan di Jalan Raya Protokol Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (7/4/2022) pagi sekitar pukul 05.15 WIB.
Satu diantara pengendara motor tersebut diduga dalam kondisi pengaruh minuman keras. Sedang pengendara lain melawan arah.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono menerangkan kronologis kejadiannya, semula sepeda motor bernopol W 2695 QJ yang dikendarai Faisal (34) berboncengan dengan Eko Wahyudi (35) berjalan dari arah Utara ke Selatan. Kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi. Sesampainya di dekat putar balik Kludan, ada sepeda motor dengan nopol W 4006 WY yang dikemudikan Mei Irawati (56) dari arah Timur ke Barat.
“Posisinya menekuk ke kanan yang diduga lawan arus keluar dari gang pertigaan Polsek Tanggulangin. Sehingga terjadi laka di Jalan Raya Protokol Desa Kludan Tanggulangin,” papar Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistiyono.
Pengendara motor nopol W 2695 QJ di bawah pengaruh minuman keras dan melaju dengan kecepatan tinggi. Sedangkan pengendara motor nopol W 4006 WY melakukan lawan arus.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Ketiga orang yang terlibat kecelekaan telah dilarikan ke RSUD Sidoarjo guna mendapat perawatan medis. Pihak kepolisian telah mengamankan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan dan kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut. (Dbs/Fkr)
No comments yet.