TERKINI

Tersandung Kasus Dugaan Pencabulan, Jan Leon Mantan Pengurus Perbakin Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

Agu 14 20266 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Mantan pengurus Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, segera menghadapi persidangan atas dugaan pencabulan terhadap atlet yang masih di bawah umur. Penyidik Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pelimpahan tahap II itu berlangsung di Kantor Kejari Surabaya pada Kamis, 13 Agustus 2026. Berkas perkara Jan Leon sebelumnya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 21 Juli 2026.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto membenarkan pelimpahan tersebut. Menurut dia, jaksa kini memiliki kewenangan untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka atas nama JL dan barang bukti dari penyidik,” kata Yogi.

Jan Leon disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. “JL disangkakan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” ujar Yogi.

Setelah pelimpahan, Jan Leon langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya. Dia akan menjalani penahanan sembari menunggu jaksa melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kejari Surabaya menunjuk Deddy Arisandi dan Fathol Rasyid sebagai jaksa penuntut umum yang akan menangani perkara tersebut.

Yogi mengatakan dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah hotel di Surabaya pada Maret 2026. Penyidik kemudian menangani laporan tersebut hingga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima Kejari Surabaya pada 15 Juni 2026.

Baca juga :  Sidang Perceraian Tengah Berlangsung, DI Berharap Hak Asuh Jatuh Ke tangannya

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dialami korban ketika mengikuti proses pembinaan sebagai atlet menembak. Saat dugaan peristiwa terjadi, korban masih berusia di bawah umur.

Korban diketahui telah mengikuti pembinaan dalam cabang olahraga menembak selama sekitar dua tahun. Dugaan peristiwa tersebut disebut berdampak pada kondisi korban. Korban mengalami trauma dan enggan kembali menekuni olahraga menembak yang sebelumnya telah digelutinya.

Perkara ini selanjutnya akan diuji di persidangan. Jaksa akan membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di hadapan majelis hakim.

Share to

Related News

Digugat PMH, Kuasa Hukum Tergugat Mengac...

by Agu 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang melibatkan, Lilik...

Tiga Pejabat Pelindo Nyatakan Pengerjaan...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, tim pen...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Mantan D...

by Agu 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang yang diajukan PT Java ...

Hakim Sebut Saksi Beruntung Tak Terseret...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara angkutan bawang Bombay yang tak sesuai dengan dokumen membuat Said ...

Pengadilan Tinggi Surabaya Perkenalkan S...

by Agu 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.idPengadilan Tinggi Surabaya mulai menerapkan ketentuan baru dalam Kitab Undan...

Dibantah Terdakwa Ranto Hensa, Salim Him...

by Agu 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.idSidang  perkara sangkaan penipuan investasi deposito yang melibatkan, R...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top