TERKINI

Tim Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan ke MK, Minta Paslon 02 Didiskualifikasi

Mar 23 2024520 Dilihat

Jakarta | jurnalpagi.id – Pasca penetapan pasangan calon presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029 oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa hari lalu langsung disikapi tim hukum Ganjar –  Mahfud dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sudah mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK pada sabtu (23/3/2024),” ucap Ketua Tim Hukum Ganjar – Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Todung mengatakan bahwa isi dan tuntutan dalam gugatan tersebut adalah meminta pasangan Prabowo – Gibran di diskualifikasi dan juga meminta meminta pemungutan suara ulang dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seluruh Indonesia.

“Pasangan Prabowo-Gibran sejak awal  melanggar ketentuan hukum yaitu polemik putusan MK Nomor 90 tentang batas usia capres-cawapres. Sebetulnya itu sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” ujar advokat senior ini seusai pendaftaran di Gedung MK.

Todung juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual Pilpres. Ia tidak memungkiri, dalam pencalonan Prabowo-Gibran, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi. Selain putusan 90, penyalahgunaan kekuasaan itu meliputi intervensi kekuasaan dan politisi bantuan sosial (bansos). Bansos banyak dibagikan kepada masyarakat menjelang pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Selain itu, adanya temuan tentang kriminalisasi dan intimidasi kepala desa. “Kami ini sudah berkali kali ikut kampanye di daerah-daerah dan bertemu dengan kepala desa dan aktivis-aktivis disana, ditemukan banyak informasi tentang intimidasi dan kriminalisasi,” tegasnya.

Dugaan kecurangan lainnya diantaranya tentang penyalahgunaan IT KPU yakni di situs sirekap banyak terjadi penggelembungan suara bisa terjadi di website tersebut.

Baca juga :  PT CESA Sponsori Literasi FC Untuk Beri Literasi Tentang Olahraga

Ada lagi tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah namun Todung  tidak ingin mengungkapkan itu semua dan saat ini biar lah MK yang menjadi penjaga konstitusi Republik Indonesia.

“Saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi,” sebutnya.

Diketahui, Gugatan PHPU yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Permohonan yang diajukan itu setebal 151 halaman belum termasuk bukti dan lampiran-lampiran. (adi)

Share to

Related News

Delapan Kader Masuk Bursa Ketua DPC PKB ...

by Mar 29 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Musyawarah Cabang (Muscab) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten...

PDI Perjuangan– GP Ansor Bangil Buka P...

by Mar 18 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan bersama GP Ansor Bangil membuka Posk...

DPC PPP Kabupaten Pasuruan Gelar Peringa...

by Mar 16 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten P...

Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan Santun...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan H. Arifin menggelar kegiatan...

Momentum Ramadhan, Heru Veri Nurcahya Ba...

by Mar 15 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id / Politisi PDIP Kabupaten Pasuruan, Heru Veri Nurcahya membagikan 1.000 pake...

Takmir dan Nadzir Masjid Cheng Hoo Panda...

by Mar 14 2026

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Pengurus takmir dan nadzir Masjid Muhammad Cheng Hoo Pandaan masa ba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top