TERKINI

Tim Penilaian Korlantas Datangi Perum TPI Beji. Ini Penyebabnya !

Jul 17 2025449 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Tahapan penilaian yang dilakukan oleh tim Korlantas Mabes Polri unuk lomba Kampung Tertib Lalu Lintas (KTLL)di Perumahan Taman Permata Indah (TPI) yang berada di Kelurahan Pagak, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/7), berjalan lacar.

Tim penilai dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hamka Mappaita dengan didampingi jajaran dari Polda Jatim dan Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Derie Fradesca. Tahapan penilaian diawali dengan melihat langsung fasilitas KTLL yang ada. Mulai dari rambu-rambu lalulintas yang terpasang di setiap titik, hingga traffic light yang berfungsi dengan layak.

Kombes Pol Hamka Mappaita mengutarakan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas dengan dimulai dari lingkungan dan diri sendiri.

“KTLL ini sebagai awal masyarakat akan sadar lalu lintas, tidak hanya di lingkungan tapi juga diterapkan di jalan raya nantinya,” kata Hamka.

AKP Derie Fradesca menyampaikan tidak semua daerah ada masyarakat yang sadar untuk membuat KTLL, di Pasuruan hanya ada satu dan Perum TPI kemarin menjadi juara tingkat Provinsi Jawa timur.

“Alhamdulillah di Pasuruan ada masyarakat yang sadar sejak dini akan tertib lalu-lintas, salah satunya Perum TPI,” terangnya.

Perlu diketahui Perum TPI dalam membuat KTLL sudah berjalan tiga tahun dengan swadaya sendiri, hal ini dilakukan agar masyarakat yang ada di lingkungan memulai sejak dini sebelum keluar atau di jalan raya.
Alhasil KTLL Perum TPI pada tahun lalu menjuarai tingkat Propinsi Jawa Timur.(Wan/Adi)

Baca juga :  Jual Barang Rusak, PT. Sapta Permata Justru Gugat PT. Dove Chemcos Indonesia
Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top