TERKINI

Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak

Mei 31 2024348 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti dalam 384 perkara pidana periode Desember 2023 hingga April 2024. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara narkotika.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Putusan pemusnahan sudah diatur dalam UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas kejaksaan yakni untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Nah keputusan itu sudah diatur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jemmy, Kamis (30/5/2024).

Dalam pemusnahan tersebut, setidaknya 6,256 kg sabu bersama alat isap atau bong dimusnahkan. Sebanyak 12,622 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator. “Ada juga pil dobel L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” jelasnya.

Jemmy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 

Baca juga :  Peringati Harkitnas, PMII Surabaya Suarakan Mosi Tidak Percaya KPK
Share to

Related News

Edarkan Obat Tanpa BPOM Pemilik UD Asia ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Pemilik UD. Asia di Jalan. Sasak No. 36 Ampel Kecamatan Semampir Kota Surab...

Nekat Kirim 57 Kontainer Batubara ke Sur...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Batubara sebanyak 57 kontainer yang dikirim ke Surabaya, melalui, KM. Merat...

Praktisi Hukum Soroti Kasus Direktur PT ...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika...

Rugikan Korban RP 147 Miliar, Hermanto O...

by Nov 13 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memutuskan. untuk tidak me...

Dalam Eksepsi Kuasa Hukum Sentosa Liem S...

by Nov 11 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie ...

Momentum Kajari Baru, LSM MERAK Laporkan...

by Nov 06 2025

Malang, JurnalPagi.id — LSM MERAK (Lembaga Masyarakat Demokrasi Anti Korupsi) resmi melaporkan dug...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top