TERKINI

Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak

Mei 31 2024471 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti dalam 384 perkara pidana periode Desember 2023 hingga April 2024. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara narkotika.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Putusan pemusnahan sudah diatur dalam UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas kejaksaan yakni untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Nah keputusan itu sudah diatur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jemmy, Kamis (30/5/2024).

Dalam pemusnahan tersebut, setidaknya 6,256 kg sabu bersama alat isap atau bong dimusnahkan. Sebanyak 12,622 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator. “Ada juga pil dobel L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” jelasnya.

Jemmy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 

Baca juga :  PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Penarikan Unit Telah Sesuai Prosedur
Share to

Related News

Buron Selama Lima Tahun, Eko Sugondo Ter...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berakh...

Penyidik Pidsus Kejari Surabaya Tahan Pe...

by Apr 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya mena...

Diduga Lecehkan Pegawai Honorer, Mantan ...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Seorang jaksa aktif di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus mantan Kasi Da...

Status Penahanan Dirubah, Hermanto Oerip...

by Apr 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menahan terdakwa Hermanto Oer...

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top