TERKINI

Barang Bukti Perkara Pidana Periode Desember 2023 Hingga April 2024 Dimusnakan Kejari Tanjung Perak

Mei 31 2024497 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melakukan pemusnahan barang bukti dalam 384 perkara pidana periode Desember 2023 hingga April 2024. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi dari perkara narkotika.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. “Putusan pemusnahan sudah diatur dalam UU Kejaksaan, yang merupakan salah satu tugas kejaksaan yakni untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Nah keputusan itu sudah diatur dalam pasal 270 KUHAP terkait kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Jemmy, Kamis (30/5/2024).

Dalam pemusnahan tersebut, setidaknya 6,256 kg sabu bersama alat isap atau bong dimusnahkan. Sebanyak 12,622 kg ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incenerator. “Ada juga pil dobel L dan obat keras berlogo Y sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” jelasnya.

Jemmy menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak didampingi para Kasi dan Kasubbag Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya. 

Baca juga :  Hendak Menjual Rumahnya Tetapi Dihalangi, Agus Layangkan Gugatan ke Mantan Istri
Share to

Related News

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top