TERKINI

Tim Tabur Kejari Surabaya Ringkus Mulia Wirjanto Terpidana Penipuan 10 Miliar

Agu 03 202620 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Pelarian terpidana kasus penipuan investasi modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir. Setelah hampir satu tahun menjadi buronan dan satu bulan diburu secara intensif, Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil meringkusnya di kawasan Seminyak, Badung, Bali, Jumat (31/7/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.50 WITA di area parkir sebuah hotel. Operasi tersebut dipimpin Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kejari Badung, dan Kejari Denpasar.

Selama dalam pelarian, Mulia Wirjanto diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari eksekusi hukuman. Ia sempat terlacak berada di Surabaya, Jakarta, hingga akhirnya bersembunyi di Bali.

Keberhasilan penangkapan berawal dari informasi mengenai pergerakan keluarga terpidana yang akan terbang dari Jakarta menuju Bali. Tim Tangkap Buron segera berkoordinasi dengan petugas Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Namun, setelah dilakukan pengecekan, terpidana tidak berada dalam penerbangan tersebut.

Tidak menyerah, tim memperluas pengejaran dengan menggandeng Tim Tangkap Buron Kejari Badung dan Kejari Denpasar untuk melakukan pemantauan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Bersamaan dengan itu, Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya yang dipimpin Kasi Intelijen Yogi Aryanto dan Kasi Pidum Ida Bagus Putu Widnyana bergerak langsung ke Bali.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas segera melakukan penyergapan. Mulia Wirjanto berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Kejati Bali untuk transit sebelum diterbangkan ke Surabaya.

Terpidana tiba di Bandara Juanda sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung dieksekusi ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Terpidana diketahui telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1772 K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun atas perkara penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar.

Baca juga :  JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir Sabu dan Ekstasi

Kejari Surabaya menyebut, Mulia Wirjanto merupakan buronan ke-12 yang berhasil diamankan Tim Tangkap Buron sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para terpidana yang berusaha menghindari eksekusi. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melacak, mengejar, dan menangkap setiap buronan di mana pun mereka bersembunyi.

“Sebagaimana pesan Jaksa Agung, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Eksekusi putusan pengadilan harus dilaksanakan demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat,” tegas
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Yogi Aryanto.

Share to

Related News

Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Muh...

by Jul 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana penjara selama ...

Kejari Surabaya Amankan Barang Bukti 9 M...

by Jul 29 2026

Surabaya | jurnalpagi.idNegara berhasil menyelamatkan aset senilai Rp9.051.209.000 dari perkara duga...

Dalam Proses Hukum, Sengketa Lahan Geban...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa lahan di Kelurahan Gebang Putih yang dimenangkan Fachtul Adim di P...

Ranto Hensa Barlin Sidauruk Terdakwa Dug...

by Jul 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang sangkaan perkara penipuan investasi deposito yang melibatkan Ranto H...

Jual Kosmetik Asal China Tanpa BPOM, Ter...

by Jul 22 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara jualan kosmetik secara online yang tak berizin BPOM menetapkan, Jef...

Eksepsi Agustin Widyawati dan Ranto Hens...

by Jul 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perkara tindak pidana penipuan, yang melibatkan, Agustin Widyawati dan Rant...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top