Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dokter spesialis patologi dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025). Sidang berlangsung panas setelah terdakwa menunjukkan sebuah foto
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ratna, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran menghadirkan dua saksi, yakni Benjamin Kristanto selaku korban dan Hendrawan, sopir keluarga.
Korban Benjamin pada awal sidang menceritakan awal mula terjadinya KDRT hingga akhirnya dirinya melaporkan ke polisi, dr Meiti diminta untuk memperhatikan anak dan tak pergi dari rumah, dengan menunjukan beberapa bukti kepada hakim dimana terdakwa pernah di suatu hotel, korban juga menyampaikan dalam sidang, bahwa KDRT juga dialami anak perempuan dengan menunjukan video dan rekaman suara, serta upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan foto pengrusakan CCTV yang ditunjukan kepada majelis hakim.
Namun, suasana persidangan memanas ketika Meiti menyinggung menunjukkan foto seorang perempuan kepada majelis hakim serta pengunjung sidang.
Hakim beberapa kali menegur Meiti karena pertanyaannya dinilai keluar dari pokok perkara. “Ibu, nanti ada waktunya untuk memberikan keterangan. Saat ini hanya boleh mengajukan pertanyaan sesuai keterangan saksi,” tegas hakim Ratna.
Berdasarkan informasi, foto yang ditunjukkan terdakwa sejatinya tidak relevan pada sidang, dan sudah kadaluwarsa karena pada laporan polda tahun 2021, foto tersebut sudah uji labfor, bahkan keduanya sudah di test lie-ditektor sehingga di keluarkan nya sp3 perhentian laporan terdakwa.
Dengan demikian, menurut Benjamin, persoalan hukum terkait foto itu tak berhubungan dijadikan bahan pembelaan dalam perkara KDRT yang tengah berjalan.
No comments yet.