TERKINI

JPU Tuntut Pindana Penjara 7 Tahun 6 Bulan Kepala PKBM Salafiyah Kejayan

Jun 19 2025314 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PKBM Salafiyah Kejayan, Bayu Putrs Subandi (BPS), dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu,(18/6).

BPS juga dituntut Jaksa untuk membayar denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai R 1.764.258.260. Jika tak dibayar, diganti dengan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara. Sampai saat ini, BPS baru menitipkan Rp 191.690.000 ke penuntut umum.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan negara, tapi juga mencederai dunia pendidikan dan profesi guru. Ia menikmati hasil kejahatannya,” jelas JPU Reza Edi Putra dalam tuntutannya.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tindak pidana ini berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Hal memberatkan tuntutan, menurut Jaksa, mulai dari sikap terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi, hingga mencoreng citra profesi guru. Terdakwa juga dianggap tidak memberi teladan dalam mendukung pemerataan dan kemajuan pendidikan.

Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, dan menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang korupsi. Ia juga merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam sidangan sebelumnya, BPS mengakui membuat laporan SPJ fiktif sejak 2021 hingga 2023. Dana hibah tersebut malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun ruang kelas bertingkat dan membeli tanah.

“Semua saya lakukan atas inisiatif sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ucap Bayu. Ia mengaku membagikan sebagian dana tersebut kepada sejumlah oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan.

Baca juga :  Dalam Sidang PKPU, Keterangan Ahli Yang Diajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa Justru Untungkan PT Cahaya Fajar Kaltim

Dari hasil audit Inspektorat, potensi kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 1,95 miliar. Audit dilakukan selama 37 hari, dan menemukan SPJ fiktif, kelebihan bayar, serta belanja yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Sidang lanjutan pekan depan dengan agenda oembacaan pledoi dari terdakwa.(Wan/adi)

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top