TERKINI

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana Desak Pemkot Surabaya Bayar Rp 104 Miliar

Jun 09 202618 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong,SH,MH, selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International, telah mendapat respon dari Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam surat resmi yang diterima bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, memerintahkan dengan tegas supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mentaati putusan Pengadilan.

Direktorat Datun sebagai lembaga negara yang berpusat di Jakarta, memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tanpa adanya alasan penundaan apa pun.

Ketegasan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026. Di dalam dokumen tersebut, Korps Adhyaksa secara jelas menegaskan bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, dokumen jenis itu sama sekali tidak boleh dijadikan alat, dalih, atau instrumen untuk menghambat maupun menunda proses eksekusi putusan pengadilan yang sudah sah.

Berkas terbitnya surat resmi tersebut, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana kini memiliki dasar hukum terkuat untuk mendesak pelaksanaan putusan. Sikap hukum dari pusat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas surat permohonan penegasan yang diajukan Robert pada tanggal 7 April 2026 silam melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam suratnya itu, ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mematuhi dan menjalankan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan mutlak, yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga terakhir.

Rentetan putusan hukum yang dimaksud meliputi:

  • Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby
  • Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY
  • Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016
  • Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tingkat akhir tersebut, secara hukum Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai yang terperinci dan tepat ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

Batasan Fungsi Pendapat Hukum

Menanggapi persoalan hukum ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Kejaksaan menegaskan, tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,” bunyi poin inti yang tertulis di dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.

Pengacara Kantongi Bukti Mutlak, Desak Eksekusi Segera

Merespons ketegasan resmi dari Kejaksaan Agung yang kini telah dimilikinya, Robert Simangunsong menyatakan bahwa sudah tidak ada celah lagi bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu atau mencari jalan keluar lain. Surat ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum harus ditegakkan dan berada di atas segala argumen birokrasi administratif.

“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai,” tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

Robert menambahkan, langkah kepatuhan Pemkot Surabaya dalam hal ini akan menjadi cerminan nyata apakah pihak pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak. Demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan perintah ini dipatuhi, surat penegasan ini juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Share to

Related News

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang pembacaan tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) denga...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top