TERKINI

Kuasa Hukum Zainab Ernawati Dalam Eksepsi Sebut Dakwaan Jaksa Kabur dan Cacat Formil

Jun 20 2025273 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Zainab Ernawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan.

Di hadapan majelis hakim, eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika. Dalam eksepsinya, Rahadi menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dinilainya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.

Rahadi menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati cacat secara hukum karena tidak menguraikan waktu kejadian perkara secara jelas. “Di dalam dakwaan hanya disebutkan ‘pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, yang terjadi pada bulan Desember 2018’, sehingga menyulitkan terdakwa dalam membela diri. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, Rahadi juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hingga ke pengadilan. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah menerima salinan surat dakwaan sebelum persidangan dimulai, padahal hal itu merupakan hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip fair trial. “Terdakwa tidak pernah menerima surat dakwaan sebelum sidang dimulai. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi dan prinsip due process of law,” tegas Rahadi.

Ia juga menambahkan bahwa surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal pembuatan secara jelas, hanya tertulis “Surabaya, Mei 2025”. Hal ini menurutnya merupakan cacat formil yang mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum. “Surat dakwaan disusun tidak cermat dan kabur (obscuur libel), karena tidak memuat uraian fakta-fakta secara lengkap dan hanya merujuk pada bunyi pasal tanpa menguraikan peran konkret dari terdakwa,” paparnya Rahadi.

Atas dasar berbagai keberatan tersebut, Rahadi memohon agar majelis hakim .enerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan. “Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan bentuk penahanan,” pungkasnya.

Baca juga :  Pelorot Celana Dalam dan Lecehkan Adik Kandung Kekasih, Oknum Polresta Sidoarjo Dituntut 8 Bulan Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa bertemu dengan saksi Nagasaki Widjaja di Warung Kopi Royal 31, Surabaya sekitar November hingga Desember 2018. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sebagai pembeli awal sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya, yang disebut milik seseorang bernama Udin. Terdakwa mengklaim telah memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta kepada pemilik tanah dan menunjukkan kwitansi sebagai bukti. Karena mengaku tidak mampu melunasi sisa pembayaran, terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi Nagasaki.

Pada tanggal 26 Desember 2018, saksi Nagasaki bersama terdakwa dan dua orang lainnya, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, mendatangi kantor Notaris Z. Amrozi Johar untuk membuat akta perjanjian ikatan jual beli. Setelah perjanjian dibuat, saksi Nagasaki melakukan pembayaran melalui rekening BCA dalam tiga kali transfer dengan total Rp 500 juta. Keesokan harinya, pada 27 Desember 2018, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada saksi dengan alasan sebagai pengganti uang muka yang telah ia bayarkan sebelumnya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Zainab Ernawati.

Namun belakangan diketahui bahwa perjanjian jual beli tersebut dibatalkan sepihak oleh pemilik tanah. Dari situ terungkap bahwa terdakwa ternyata bukan pembeli awal dan tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada pemilik tanah. Seluruh pengakuan terdakwa hanya akal-akalan untuk meyakinkan saksi agar menyerahkan uang. Atas perbuatannya, terdakwa telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 200 juta kepada saksi Nagasaki Widjaja.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top