Daniel Yulius Caesar • Jun 20 2025 • 155 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Zainab Ernawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (19/6/2025). Sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan.
Di hadapan majelis hakim, eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Rahadi Sri Wahyu Jatmika. Dalam eksepsinya, Rahadi menyampaikan sejumlah keberatan terhadap dakwaan yang dinilainya tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP.
Rahadi menegaskan, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati cacat secara hukum karena tidak menguraikan waktu kejadian perkara secara jelas. “Di dalam dakwaan hanya disebutkan ‘pada waktu yang tidak dapat diingat lagi, yang terjadi pada bulan Desember 2018’, sehingga menyulitkan terdakwa dalam membela diri. Ini bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Selain itu, Rahadi juga mempersoalkan tidak adanya pemberitahuan resmi mengenai pelimpahan perkara dari kepolisian ke kejaksaan hingga ke pengadilan. Ia menyebut bahwa kliennya tidak pernah menerima salinan surat dakwaan sebelum persidangan dimulai, padahal hal itu merupakan hak terdakwa sebagaimana dijamin dalam KUHAP dan prinsip fair trial. “Terdakwa tidak pernah menerima surat dakwaan sebelum sidang dimulai. Ini pelanggaran serius terhadap hak asasi dan prinsip due process of law,” tegas Rahadi.
Ia juga menambahkan bahwa surat dakwaan tidak mencantumkan tanggal pembuatan secara jelas, hanya tertulis “Surabaya, Mei 2025”. Hal ini menurutnya merupakan cacat formil yang mengakibatkan dakwaan menjadi batal demi hukum. “Surat dakwaan disusun tidak cermat dan kabur (obscuur libel), karena tidak memuat uraian fakta-fakta secara lengkap dan hanya merujuk pada bunyi pasal tanpa menguraikan peran konkret dari terdakwa,” paparnya Rahadi.
Atas dasar berbagai keberatan tersebut, Rahadi memohon agar majelis hakim .enerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa secara keseluruhan. “Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan bentuk penahanan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa bertemu dengan saksi Nagasaki Widjaja di Warung Kopi Royal 31, Surabaya sekitar November hingga Desember 2018. Dalam pertemuan itu, terdakwa mengaku sebagai pembeli awal sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan, Surabaya, yang disebut milik seseorang bernama Udin. Terdakwa mengklaim telah memberikan uang muka sebesar Rp 200 juta kepada pemilik tanah dan menunjukkan kwitansi sebagai bukti. Karena mengaku tidak mampu melunasi sisa pembayaran, terdakwa menawarkan tanah tersebut kepada saksi Nagasaki.
Pada tanggal 26 Desember 2018, saksi Nagasaki bersama terdakwa dan dua orang lainnya, Njoo Guan Lie alias Willy dan Njoo Tjipto Tjandra alias Joyo, mendatangi kantor Notaris Z. Amrozi Johar untuk membuat akta perjanjian ikatan jual beli. Setelah perjanjian dibuat, saksi Nagasaki melakukan pembayaran melalui rekening BCA dalam tiga kali transfer dengan total Rp 500 juta. Keesokan harinya, pada 27 Desember 2018, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 200 juta kepada saksi dengan alasan sebagai pengganti uang muka yang telah ia bayarkan sebelumnya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Zainab Ernawati.
Namun belakangan diketahui bahwa perjanjian jual beli tersebut dibatalkan sepihak oleh pemilik tanah. Dari situ terungkap bahwa terdakwa ternyata bukan pembeli awal dan tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada pemilik tanah. Seluruh pengakuan terdakwa hanya akal-akalan untuk meyakinkan saksi agar menyerahkan uang. Atas perbuatannya, terdakwa telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 200 juta kepada saksi Nagasaki Widjaja.
Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...
Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...
Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.