Pasuruan Jurnalpagi.id – Dugaan peredaran daging gelonggongan yang ada di pasar daerah unit Pandaan menjadi atensi khusus DPRD Kabupaten Pasuruan Komisi II untuk inspeksi mendadak (sidak) ke asar Pandaan, Senin, (30/6), pagi.
Kepada media, Arifin, S.sos, Sekretaris Komisi II mengatakan bahwa sangat diperlukan regulasi terkait pengawasan keluar masuknya peredaran daging konsumsi yang ada di Pasuruan.
Ditegaskan Arifin, merujuk pada Perda 02 tahun 2017 tentang ketertiban umum di salah satu pasal menyebutkan bahwa untuk aktivitas penjualan daging,pemasok daging ,dan pengelolaan daging harus mendapat izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang.
“Perda tersebut mungkin jadi dasar Bupati untuk membuat Perbup atau SE yang intinya untuk melindungi para pedagang dan konsumen dari peredaran daging gelonggongan,” jelasnya
Anggota Komisi II lain, Agus Setya Wardhana menyampaikan kepada pengelola pasar untuk menginventarisir jumlah kebutuhan konsumsi daging masyarakat utamanya di wilayah Pandaan dan sekitar. Ini bertujuan untuk mengukur permintaan pasar dalam seharinya
“Jadi tahu, berapa kebutuhannya. Kalau stocknya kurang,Pemkab bisa menggandeng peternak sapi atau penjual daging dari kabupaten Pasuruan, jangan sampai ada dropping dari luar Pasuruan,” tegasnya.
Wugiman Budi Santoso, Kepala Pasar Unit Pandaan menyampaikan pihaknya tidak mengetahui pasti adanya dugaan peredaran daging gelonggongan. Karena mereka jual di luar area pasar dan menggunakan pick pada malam hari. Dan untuk menertibkan pedang yang ada di luar pasar bukan kewenangannya.
“Kewenangan penertiban bukan ranah kami,bila ada laporan dari pedagang,maka langsung kami melaporkan ke pimpinannya. Untuk daging gelonggongan atau bukan itu bukan kewenangan kami, yang bisa menentukan dinas peternakan,” ucapnya. (Wan/Adi)
No comments yet.