TERKINI

Tak Pernah Mendapat Pemberitahuan Resmi, Kuasa Hukum Dahlan Iskan Nyatakan Status Tersangka Tidak Benar

Jul 10 2025245 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kabar yang beredar di masyarakat yang menyatakan bahwa Dahlan Iskan berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan, pemalsuan, penggelapan dalam jabatan hingga dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), membuat tim kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara.

Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan bahkan secara tegas menyatakan, status tersangka tersebut tidak benar.

Bukan hanya membantah status tersangka Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dalam pernyataannya juga sangat menyayangkan adanya status tersangka tersebut.

“Status Dahlan Iskan sebagai tersangka kemudian beredar luas di masyarakat beberapa waktu lalu tersebut sangat kami sayangkan,” kata Johanes Dipa.

Perlu diketahui, lanjut Johanes Dipa Widjaja, hingga saat ini, kami sebagai kuasa hukum Dahlan Iskan, tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur mengenai status hukum Dahlan Iskan sebagai tersangka.

“Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda Jatim sendiri tidak memberikan pernyataan atau membenarkan adanya penetapan klien kami, Dahlan Iskan sebagai tersangka,” papar Johanes Dipa.

Oleh karena itu, Johanes Dipa Widjaja pun berkesimpulan, ada indikasi pihak-pihak tertentu sengaja menghembuskan isu penetapan tersangka Dahlan Iskan ini.

“Kami menilai, bahwa isu ini sengaja dihembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” tegasnya.

Perlu kami tegaskan, lanjut Johanes Dipa, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana ini.

Baca juga :  Penasehat Hukum Andreas Suprijanto Akan Ajukan Eksepsi Terkait Dakwaan JPU Tanjung Perak

Yang membuat Johanes Dipa Widjaja semakin terheran-heran adalah pemeriksaan tambahan terhadap Dahlan Iskan sebelumnya, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, dan telah ditangguhkan penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di PN Surabaya.

Johanes Dipa Widjaja secara tegas juga menyatakan, bahwa pemberitaan disejumlah media terkait dengan penetapan status tersangka Dahlan Iskan ini adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter atau character assassination terhadap Dahlan Iskan.

Diakhir pembicaraannya, Johanes Dipa Widjaja mengatakan, bahwa tim kuasa hukum Dahlan Iskan tetap menaruh harapan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur, supata bersikap profesional, proporsional, dan presisi, serta tidak membiarkan proses hukum dicemari kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan Dahlan Iskan.

Share to

Related News

Dituntut 3 Tahun 10 Bulan, Hakim Perinta...

by Apr 20 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)...

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top