Jurnalpagi.id – Akhirnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan disahkan digedung dewan dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25)
Rapat Paripurna Pengesahan TJSL sendiri berlangsung digedung Dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan didampingi oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan wakil ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3), turut hadir anggota DPRD dan dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dalam Pemaparan sambutan, Samsul Hidayat, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi, pembahasan Raperda dapat dituntaskan dengan baik.
“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota Dewan dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya
- Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri
- Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
- Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
“Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses tahapan mulai dari pengharmonisasian, penggunaan, pemanfaatan dan seksi oleh perangkan peraturan perundang-undangan pada kementrian hukum kantor wilayah Jatim,” ungkap ketua DPRD
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda, yaitu! Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Mandiri, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PJSL) perusahaan dan Raperda tentang Estotika (penyederhanaan dan efisiensi pemerintahan)
Beliau menekankan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus diikuti dengan implementasi yang efektif dan berbanding lurus dengan kinerja yang transparan dan akuntabel. Bupati juga meminta dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.
Sementara, Bupati Pasuruan juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan mutasi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menempati jabatan yang baru, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bahwa baru menggelar mutasi jabatan untuk menyegarkan dan untuk menunjuk, memberi kesempatan bagi para ASN untuk bisa menempati jabatan yang baru, dengan harapan meningkatkan kinerja untuk kemaslahatan, kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutup Bupati. (Tim/adi)
No comments yet.