TERKINI

Rapat Paripurna Perda TJSL Akhirnya Disahkan dikantor DPRD Kab Pasuruan

Jul 16 2025165 Dilihat

Jurnalpagi.id – Akhirnya pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Kabupaten Pasuruan disahkan digedung dewan dengan penandatanganan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25)

Rapat Paripurna Pengesahan TJSL sendiri berlangsung digedung Dewan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan didampingi oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan wakil ketua DPRD, yaitu M. Zaini (Wakil Ketua 1), Adinda Denisa (Wakil Ketua 2), dan Rias Judikari Drastika (Wakil Ketua 3), turut hadir anggota DPRD dan dinas pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Dalam Pemaparan sambutan, Samsul Hidayat, selaku Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, menyampaikan apresiasi dan harapan bahwa dengan kemauan, tekad, dan komitmen yang tinggi, pembahasan Raperda dapat dituntaskan dengan baik.

“Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota Dewan dalam pembahasan Raperda ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan dan akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya

  1. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dan Perekonomian Rakyat Bina Mandiri
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
  3. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

“Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses tahapan mulai dari pengharmonisasian, penggunaan, pemanfaatan dan seksi oleh perangkan peraturan perundang-undangan pada kementrian hukum kantor wilayah Jatim,” ungkap ketua DPRD

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, juga menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas kerja sama yang baik dalam pembahasan dan pengesahan tiga Raperda, yaitu! Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bina Mandiri, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (PJSL) perusahaan dan Raperda tentang Estotika (penyederhanaan dan efisiensi pemerintahan)

Baca juga :  Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendung di Gempol

Beliau menekankan bahwa pengesahan ketiga Raperda tersebut harus diikuti dengan implementasi yang efektif dan berbanding lurus dengan kinerja yang transparan dan akuntabel. Bupati juga meminta dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Pasuruan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

Sementara, Bupati Pasuruan juga menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Pasuruan telah melakukan mutasi jabatan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan kesempatan kepada ASN untuk menempati jabatan yang baru, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.

“kami sampaikan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan bahwa baru menggelar mutasi jabatan untuk menyegarkan dan untuk menunjuk, memberi kesempatan bagi para ASN untuk bisa menempati jabatan yang baru, dengan harapan meningkatkan kinerja untuk kemaslahatan, kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan,” tutup Bupati. (Tim/adi)

Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendu...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...

Siswa SD Karangjati III Pandaan Tidak Kh...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasu...

by Okt 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...

Bupati Rusdi Hadiri Bimtek Akuntabilitas...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...

Jalan Rusak 12 Tahun di Wonosunyo Akhirn...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top