Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebagai penunjang kinerja, kelancaran tugas serta fungsi dan tanggung jawab pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan merencanakan pembangunan rumah dinas (rumdin) pimpinan dewan dimana juga sebagai representasi wakil rakyat di pemerintah daerah.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Namun untuk merealisasikan pembangunan rumdin tersebut belum bisa ditahun 2025 ini.
”untuk Pembangunan fisiknya memang belum di realisasikan tahun ini karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan, saat ini hanya DED saja “ jelas Samsul Hidayat, karena ada aturan dari pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran.
Meski begitu, lanjut Samsul, usulan DED untuk rehab rumdin sudah masuk dalam usulan P-APBD. Dimana yang anggarnya untuk Perencanaan Pembangunan Rumah Dinas Pimpinan DPRD. Adanya rumdin juga sangat menjadi efisien dalam segi waktu dan menjadikan waktu kerja sangat efektif. Mengingat lokasi rumdin berada dalam area gedung DPRD.
Politisi PKB ini menambahkan, rumah dinas merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan sarana kerja bagi penyelenggara pemerintahan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
“Untuk usulan agar Rumah Dinas Pimpinan DPRD bisa dibangun Tahun 2026, melihat kemampuan keuangan daerah juga, apalagi beban APBD Tahun 2026 cukup berat diantaranya harus mencukupi alokasi untuk Gaji dan Tunjangan P3K sekitar 325 M ,” pungkasnya.
Eddy Supriyanto, Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan yang di konfirmasi soal usulan pembangunan rumah dinas pimpinan DPRD, dirinya tidak menampik. ” Pembangunannya tidak tahun ini. Tahun ini DED-nya saja lebih kurang Rp 100 jt, untuk Pembangunan gedungnya tahun 2026 nanti,” bebernya (Wan/Adi)
No comments yet.