TERKINI

Sidang Gugatan Nany Wijaya Terhadap Jawa Pos dan Tergugat Lainnya Kembali Digelar, Para Pihak Ajukan Bukti

Jul 24 2025330 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hari ini, Rabu (23/7/2025) Nany Widjaja melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office (HLO) menyerahkan beberapa bukti yang terpending pada persidangan sebelumnya.

Sementara PT. Jawa Pos sebagai pihak Tergugat I menyerahkan
hardcopy jawaban atau duplik dan upload bukti-bukti begitu juga dengan para tergugat yang lain.

Ditemui usai persidangan, Kimham Pentakosta selaku kuasa hukum PT. Jawa Pos sebagai Tergugat I mengatakan, pada persidangan ini, PT. Jawa Pos sebagai Tergugat Im menyerahkan bukti asli pembelian saham PT. Dharma Nyata Pers

Begitu juga dengan adanya aliran dana dari hasil pembelian saham tersebut juga diajukan sebagai bukti pada persidangan ini

Dengan adanya bukti surat tersebut, Kimham Pentakosta menerangkan bahwa PT. Jawa Pos resmi sebagai pemilik PT. Dharma Nyata Pers

“Oleh karena itu, kami PT. Jawa Pos adalah pembeli yang sah PT. Dharma Nyata Pers,” kata Kimham Pentakosta, Rabu (23/7/2025).

Namun, siapa pemilik awal atau penjual saham PT. Dharma Nyata Pers itu? Meski tidak menyebutkan siapa namanya, namun Kimham Pentakosta mengatakan bahwa pemiliknya adalah dua orang dari Solo.

“Sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim bahwa hari ini ada bukti dokumen yang dapat membuktikan adanya aliran dana dari PT. Jawa Pos untuk pembelian PT. Dharma Nyata Pers tersebut di tahun 1998” ungkap Kimham Pentakosta.

Dengan adanya bukti ini, lanjut Kimham Pentakosta, kami telah mematahkan dalil yang salah Nany Widjaja sebagai penggugat yang bersikukuh sebagai pemilik PT. Dharma Nyata Pers.

Kimham dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses jual beli saham PT. Dharma Nyata Pers dengan PT. Jawa Pos ini terjadi tahun 1998.

“Akta jual belinya notarial namun yang kami tunjukkan pada persidangan hari ini adalah bukti tanda terima uangnya,” papar Kimham.

Kimham kembali menjelaskan bahwa bukti tambahan yang diserahkan kepada majelis hakim pada persidangan hari ini berupa lembar bukti tanda terima pada umumnya yang berisikan keterangan penjual telah terima uang hasil transaksi jual beli PT. Dharma Nyata Pers dari PT. Jawa Pos sebesar Rp. 648 juta ditahun 1998-1999.

Selain bukti pembayaran jual beli saham PT. Dharma Nyata Pers, Kimham Pentakosta juga mengatakan bahwa PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya pada persidangan ini juga menyerahkan kepada majelis hakim berupa dokumen surat penawaran sebelum proses jual beli saham dilakukan antara penjual dengan PT. Jawa Pos.

“Waktu itu ada penawaran untuk pembelian saham PT. Dharma Nyata Pers. PT Jawa Pos sendiri ketika itu diwakili Dahlan Iskan,” ungkap Kimham Pentakosta.

Surat penawaran tersebut, sambung Kimham, waktu itu ditulis sendiri Dahlan Iskan, ditujukan kepada penjual yang isinya PT. Jawa Pos hendak membeli PT. Dharma Nyata Pers.

Dengan adanya beberapa bukti surat yang diserahkan PT. Jawa Pos kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara ini, lanjut Kimham Pentakosta, hal ini menunjukkan adanya kesinambungan diawali dengan surat penawaran, adanya aliran dana hingga adanya bukti pembayaran dari PT. Jawa Pos.

Jika berbicara tentang bukti kepemilikan saham, Kimham Pentakosta kembali menerangkan, yang paling kuat adalah adanya setoran modal.

“Karena bukan kami yang mendirikan, setoran modal itu dapat dibuktikan dengan adanya pembelian,” kata Kimham Pentakosta.

Jika kami dapat membuktikan kalau PT. Jawa Pos telah membeli PT. Dharma Nyata Pers, sambung Kimham Pentakosta, hal itu sudah membuktikan bahwa PT. Jawa Pos adalah pemilik PT. Dharma Nyata Pers.

Untuk memperlihatkan adanya kekuatan pembuktian diperkara ini, Kimham Pentakosta secara tegas menyatakan yang ditunjukkan kepada majelis hakim adalah dokumen asli berupa rekening koran PT. Jawa Pos .

Direkening koran tersebut menurut Kimham Pentakosta, terlihat adanya aliran dana dari PT. Jawa Pos ke penjual.

Berapa jumlah saham yang ditransaksikan ketika itu? Kimham pun menjawab ada 72 lembar saham. Untuk per lembar sahamnya, Kimham Pentakosta akan melakukan pengecekan data terlebih dahulu.

Hal lain yang tidak diketahui Kimham Pentakosta adalah berapa persen saham PT. Dharma Nyata Pers yang dibeli PT. Jawa Pos. Kemudian, apakah ada dokumen yang dapat membuktikan telah terjadi jual beli dihadapan notaris antara penjual atau pemilik awal saham PT. Dharma Nyata Pers dengan PT. Jawa Pos.

Baca juga :  Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan : SP3 Charles Yauri Oleh Polrestabes Surabaya Tidak Sah dan Batal Demi Hukum

“Proses jual beli saya tidak tahu. Sepertinya, adanya proses jual beli itu dibuktikan penggugat. Apakah dokumen tersebut ada didaftar bukti penggugat, saya tidak tahu,” jelas Kimham Pentakosta.

Kimham dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa jual beli saham PT. Dharma Nyata Pers ini dilakukan secara pribadi oleh Dahlan Iskan dengan Nany Widjaja hingga akhirnya muncul perkara ini.

“Bagaimana bisa, uang dari PT. Jawa Pos tapi diatas namakan pribadi. Inilah pokok perkaranya, inilah yang menjadi sengketa,” papar Kimham lagi.

Lagi-lagi Kimham Pentakosta menegaskan, PT. Jawa Pos dapat membuktikan bahwa uang yang dipakai transaksi adalah uang PT. Jawa Pos namun dipakai untuk pembelian saham PT. Dharma Nyata Pers diatas namakan pribadi.

“Biarkan majelis hakim yang menilai bahwa kami bisa menunjukkan uang yang dipakai adalah uang PT. Jawa Pos. Apakah benar dan tidak melawan hukum kalau PT. Dharma Nyata Pers bisa diatas namakan pribadi,” tandasnya.

Kimham Pentakosta mengakui bahwa PT. Jawa Pos tidak mempunyai dokumen akta jual beli saham PT. Dharma Nyata Pers dengan pemilik saham awal.

Namun, sambung Kimham, PT. Jawa Pos memiliki bukti pembayaran jual beli saham PT. Dharma Nyata Pers menggunakan uang PT. Jawa Pos.

Kimham Pentakosta juga menegaskan, PT. Jawa Pos membantah adanya pengembalian uang yang pernah dipinjam Nany Widjaja kepada PT. Jawa Pos.

Hal kedua yang dibantah PT. Jawa Pos dan disampaikan Kimham Pentakosta usai persidangan adalah bahwa hal ini tidak ada sangkut pautnya dengan utang piutang. Yang terjadi adalah pembelian saham.

Sementara Richard Handiwiyanto selaku kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan, bukti yang diserahkan PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya itu hanya berupa fotocopy yang difotocopy.

Lebih lanjut advokat yang tergabung dalam Handiwiyanto Law Office mengatakan ini kembali menjelaskan, dengan adanya bukti surat yang berupa copy dari copy itu menunjukkan bahwa PT. Jawa Pos tidak memiliki bukti aslinya.

“Aslinya mana? Coba tunjukkan. Kalau yang diajukan ke majelis hakim itu hanya berupa copy dari copy, majelis hakim pasti mengesampingkan bukti tersebut,” kata Richard.

Bukti yang diajukan PT. Jawa Pos melalui kuasa hukumnya, sambung Richard, yang berupa copy dari copy itu sifatnya pendukung.

“Tadi sudah ditanyakan majelis hakim kepada kuasa tergugat I, ini mana aslinya? Mereka bilang dari arsip yang tidak ada aslinya,” ungkap Richard.

Richard menambahkan, seandainya ada bukti asli terkait pembelian PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos, itu sifatnya adalah pinjaman.

“Memang PT Jawa Pos yang melakukan pembayaran atas pembelian yang terjadi, karena Ned Sakdani selaku penjual yang juga menjabat sebagai Direktur I dan Andjar Any yang menjabat sebagai komisaris di PT Dharma Nyata Press, menerima pembayarannya dari PT Jawa Pos,” pungkasnya.

Yang perlu diingat, sambung Richard, itu sifatnya pinjaman. Artinya, Nany Widjaja meminjam uang kepada PT Jawa Pos. PT Dharma Nyata Press sendiri sudah mengembalikan pinjaman tersebut kepada PT Jawa Pos.

“Hal itu bisa dibuktikan dengan mutasi rekening koran PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos sebanyak nominal yang sama sebagaimana diserahkan PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press,” papar Richard.

Richard kembali menegaskan, tim kuasa hukum Nany Widjaja untuk saat ini tinggal melihat, apakah PT. Jawa Pos bisa membuktikan apakah pada tanggal segitu terbukti ada mutasi di rekening korannya.

Terpisah, Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner selaku Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan, sangat mudah sekali jika tim kuasa hukum Dahlan Iskan diminta untuk membuktikan bahwa Dahlan Iskan dan Nany Widjaja memang benar-benar memiliki saham di PT. Dharma Nyata Press.

“Coba di cek di Ditjen AHU. Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah dibagian dokumen profil perusahaan yang diterbitkan Ditjen AHU,” papar Mahendra

Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991, sambung Mahendra, nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah.

Lebih lanjut Mahendra mengatakan, apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top