TERKINI

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 Miliar, Tiga Pejabat Pelindo Jalani Sidang Dakwaan

Apr 01 2026283 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang menjerat tiga pejabat Pelindo digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).

Tiga pejabat Pelindo Regional 3 tersebut adalah Ardhy Wahyu Basuki (mantan Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).

Selain tiga pejabat Pelindo, turut disidang juga tiga pejabat APBS: Firmansyah (Direktur Utama 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa addendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan. Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.

JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Selain itu, Hendiek dan Erna didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.

Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara Firmansyah menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.

Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, Ardhy Wahyu Basuki disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Periode Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Penahanan

Baca juga :  Sidang Perkara Kapal Barang KM Sri Mutiara Alam Ditunda

JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024, di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.

“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam persidangan.

Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik dan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.

Usai sidang, kuasa hukum para Terdakwa yakni Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa tersebut.

Ada beberapa point dakwaan Jaksa yang menurut Sidabukke tidak sesuai dengan syarat formil.

” Jadi kita punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Dalam sidang berikutnya kita akan ajukan eksepsi,” ujar Sidabukke.

Share to

Related News

Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Per Ekor, ...

by Jul 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga...

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top