Pasuruan, Juranalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Gelar rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian nota pengantar dan penjelasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026 oleh Pemerintah Daerah, Jumat (15/8/2025).
Rapat paripurna Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Rapat berjalan dengan lancar dan memenuhi kuorum dengan kehadiran 20 dari 30 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 124 Peraturan DPRD setempat.
Dalam forum legislatif, Wakil Bupati Pasuruan Gus Shobih menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS TA 2026 dan RKPD 2026 merupakan kewajiban Pemerintah Daerah. Hal ini sesuai dengan ketetapan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 yang telah disinkronkan dengan RKP nasional serta RKPD provinsi Jawa Timur tahun 2026.
“Karena ini kewajiban,harus kita lalui. Tanpa ada paripurna, KUA-PPAS tidak akan sah,” jelasnya.
Gus Shobih juga menegaskan bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026 adalah dari pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS TA 2026 direncanakan sebesar Rp.3.499.607.689.203.
TerdirI dari pendapat asli daerah yang direncanakan sebesar Rp. 1.129.742.018.733 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 2.369.865.670.500.
Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan maka jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 3.948.837.091.813. Maka pada rancangan KUA-PPAS TA 2026 defisit direncanakan sebesar Rp. 449.220.402.610.
“Dalam proses pembahasan berikutnya kami berharap semua pihak dapat bekerja sama sehingga dapat diselesaikan sesuai jadwal dan memperoleh hasil yang terbaik demi terwujudnya kemaslahatan demi terwujudnya kemajuan dan kesejahteraan di Kabupaten Pasuruan,” tegas wakil bupati pasuruan.
Sementara Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat juga menyampaikan bahwa rancangan KUA-PPAS TA 2026 selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan antara komisi dan mitra kerja komisi yang hasilnya kemudian akan dibahas DPRD sesuai jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah ” Tutupnya (Adv/adi)
No comments yet.