TERKINI

Sidang Dugaan Kekerasan Seksual, Penasehat Hukum Terdakwa Sebut Keterangan Saksi Lemah Secara Pembuktian

• Des 18 2025 • 384 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak kembali melanjutkan sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/12/2025).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari oleh jaksa, namun kesaksian keduanya langsung dipatahkan oleh kubu pembela sebagai saksi yang lemah secara pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti menghadirkan Rizkia Febrianti, teman korban, serta Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Surabaya. Keduanya dihadirkan untuk menguatkan dakwaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atas dugaan peristiwa yang terjadi sepanjang 2024.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Dr. Johan Widjaja, SH, MH, secara tegas menyebut keterangan kedua saksi tidak memiliki nilai pembuktian yang kuat karena tidak melihat atau mendengar langsung peristiwa yang didakwakan.

Menurut Dr. Johan, saksi Rizkia hanya mengetahui cerita dugaan pemerkosaan dari korban EP ketika bertemu dengan pelapor. Dalam kesaksiannya, Rizkia mengaku diperkenalkan korban kepada terdakwa sebagai pacarnya dan mendengar pengakuan korban telah “kotor” karena disebut telah diperkosa berulang kali, pertama di dalam mobil dan selanjutnya di hotel.

“Masalahnya, saksi ini tidak pernah bertemu langsung dengan terdakwa. Semua keterangannya hanya berdasarkan cerita korban. Itu testimonium de auditu, bukan fakta yang dilihat atau didengar sendiri,” ujar Dr. Johan.

Dr. Johan bahkan menyoroti inkonsistensi keyakinan saksi Rizkia saat dicecar kuasa hukum terdakwa. Awalnya saksi mengaku 100 persen percaya, namun setelah didalami mengenai logika peristiwa dugaan pemerkosaan di dalam mobil, keyakinan saksi disebut mulai goyah.

“Saksi akhirnya tidak bisa memastikan. Persentase keyakinannya turun dan mengambang. Ini menunjukkan keterangannya tidak konsisten,” tegasnya.

Baca juga :  Sidang PKPU, PT CFK Lengkapi Barang Bukti dan Resume Keterangan Saksi Ahli

Sementara itu, terhadap saksi Sriati, resepsionis hotel, Dr. Johan sebagai pembela juga menyebut kesaksiannya tidak menguatkan dakwaan. Sriati hanya memastikan bahwa terdakwa tercatat check-in pada 15 Mei 2024 menggunakan KTP, namun tidak mengetahui dengan siapa terdakwa masuk ke kamar.

“Saksi tidak tahu apakah terdakwa bersama korban. Tidak mendengar teriakan minta tolong, tidak ada keributan, tidak ada laporan perkosaan. Jadi apa yang mau dikuatkan?” kata Dr. Johan.

Dr. Johan bahkan mempertanyakan logika terjadinya pemerkosaan jika tidak ada tanda-tanda kegaduhan di area hotel. Menurutnya, keterangan saksi justru membuka ruang tafsir bahwa hubungan yang terjadi bersifat suka sama suka.

Lebih jauh, Dr.Johan juga menyerang narasi korban terkait dugaan pemerkosaan di dalam mobil. Ia menyebut cerita penggunaan jari dan penis terdakwa tidak masuk akal secara logika, serta menyinggung latar belakang hubungan asmara korban sebelumnya.

“Korban sudah beberapa kali berpacaran dalam waktu lama dan posisi Terdakwa ini adalah pacar yang terakhir. Jangan-jangan dia sudah jebol duluan sama mantan sebelumnya,” pungkas Dr. Johan Widjaja.

Diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan, korban EP dan terdakwa berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh pada 19 Februari 2024, lalu menjalin hubungan pribadi. Dugaan kekerasan seksual disebut bermula di area Pantai Ria Kenjeran, berlanjut di hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top