Redaksi • Okt 13 2026 • 5 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasional pasangan pengusaha asal Surabaya, Djajanto Irawan dan Fanny Gondo, memasuki babak baru. Qatar Airways Group Q.C.S.C. mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya yang memenangkan pengaduan konsumen tersebut.
Perkara ini menyoroti perbedaan perhitungan kerugian antara konsumen dan maskapai. Djajanto mengklaim nilai belanja pengganti barang-barang yang hilang mencapai sekitar Rp209 juta. Sementara itu, kompensasi yang disebut ditawarkan Qatar Airways hanya sekitar Rp76 juta.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Binoto Nadapdap, S.H., M.H., Qatar Airways meminta majelis hakim membatalkan putusan arbitrase BPSK Surabaya Nomor 510.043/20/BPSK-SBY/KPTS/IX/2026 tertanggal 11 September 2026.
Dalam petitumnya, maskapai meminta keberatan dikabulkan seluruhnya. Qatar Airways juga mempersoalkan kewenangan BPSK dalam memeriksa dan memutus sengketa tersebut, meminta pengaduan konsumen ditolak, serta memohon agar biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat.
Langkah hukum ini membuat sengketa yang semula bergulir di ranah penyelesaian sengketa konsumen kini berlanjut ke pengadilan.
Djajanto menuturkan, persoalan bermula ketika dirinya bersama sang istri tiba di Madrid, Spanyol, pada 19 Desember. Empat koper bagasi mereka tidak ditemukan saat keduanya tiba di kota tersebut.
Menurut Djajanto, mereka langsung melaporkan kejadian itu ke bagian Lost and Found di bandara Madrid. Keduanya juga mengisi formulir kehilangan dan memberikan alamat hotel tempat mereka menginap.
Masalahnya, Madrid hanya menjadi salah satu titik dalam perjalanan mereka di Eropa. Djajanto mengaku hanya memiliki waktu empat hari di kota itu sebelum melanjutkan perjalanan ke Portugal. Karena itu, ia berharap maskapai segera menemukan dan mengirimkan bagasi mereka.
Namun, menurut pengakuannya, pemantauan melalui situs pelacakan tidak memberikan kepastian.
“Kami sudah mengisi formulir dan diminta memantau situs pelacakan. Setiap hari kami pantau, tetapi tidak ada hasil,” ujar Djajanto. Senin (12/10/2026).
Hilangnya empat koper tersebut, lanjut dia, membuat kebutuhan pribadi selama perjalanan terganggu. Djajanto mengaku harus membeli pakaian pengganti, termasuk pakaian tebal untuk menghadapi cuaca dingin Eropa, serta obat-obatan dan perlengkapan kesehatan yang dibutuhkan dirinya dan sang istri.
Pengeluaran tersebut kemudian menjadi bagian dari dasar tuntutan ganti rugi yang diajukannya kepada maskapai.
Setelah kembali ke Indonesia, Djajanto mengaku telah menyampaikan keluhan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada Qatar Airways. Ia juga menyiapkan bukti pembelian barang-barang pengganti untuk menjelaskan besaran kerugian yang diklaim.
Menurut Djajanto, Qatar Airways menawarkan kompensasi sekitar Rp76 juta dengan mengacu pada ketentuan Konvensi Montreal, yang mengatur tanggung jawab dalam pengangkutan udara internasional.
Namun, tawaran tersebut ditolaknya. Ia menilai kompensasi yang ditawarkan belum sebanding dengan pengeluaran yang harus ditanggung akibat tidak tersedianya bagasi selama perjalanan.
“Dasarnya Konvensi Montreal. Saya tidak terima, karena menurut saya kerugian yang kami alami tidak sebanding dengan kompensasi yang ditawarkan,” tuturnya.
Djajanto menyebut nilai pembelanjaan yang dapat dibuktikan mencapai sekitar Rp209 juta. Bukti-bukti pengeluaran itu, menurut dia, telah disampaikan dalam proses penyelesaian sengketa di BPSK Surabaya.
Perbedaan nilai inilah yang menjadi salah satu pokok persoalan antara konsumen dan maskapai. Namun, besaran kerugian yang diklaim konsumen dan nilai kompensasi yang ditawarkan maskapai perlu dibedakan dari jumlah ganti rugi yang pada akhirnya dinyatakan wajib dibayar berdasarkan putusan berkekuatan hukum.
Djajanto mengungkapkan, empat koper tersebut akhirnya ditemukan dan dititipkan kepada pihak Hotel Westin di Madrid ketika dirinya dan sang istri kembali ke kota itu pada awal Januari.
Ia menceritakan, setelah berkeliling ke Lisboa, Marrakech, Casablanca, dan Barcelona, mereka kembali ke Madrid. Pada 4 Januari, petugas Hotel Westin memberitahukan adanya titipan dari Qatar Airways berupa empat koper milik mereka.
Persoalannya, menurut Djajanto, penyerahan bagasi itu terjadi menjelang kepulangan mereka ke Indonesia pada keesokan harinya.
“Saya mendarat 19 Desember di Madrid, lalu keliling ke Lisboa, Marrakech dan Casablanca, Barcelona, dan kembali lagi ke Madrid. Pada saat kembali ke Madrid di Hotel Westin tanggal 4 Januari, petugas Hotel Westin bilang kalau ada titipan dari Qatar Airways, yaitu empat koper. Sedangkan keesokan paginya kami akan pulang ke Indonesia,” pungkasnya.
Koper yang akhirnya ditemukan tidak serta-merta mengakhiri sengketa. Djajanto tetap mempersoalkan biaya penggantian barang yang menurutnya terpaksa dibeli selama perjalanan karena bagasi tidak tersedia saat dibutuhkan.
Kini, keberatan Qatar Airways atas putusan BPSK Surabaya menjadi tahap berikutnya dalam perkara tersebut. Majelis hakim PN Surabaya akan memeriksa keberatan yang diajukan maskapai sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ban)
Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...
Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Oktavanus Katili, terpidana perkara tindak pidana fidusia, akhirny...
Surabaya | jurnalpagi.id Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap ...
Surabaya | jurnalpagi.id Perkara penipuan jual beli tiga unit mobil dengan kerugian mencapai Rp1,26 ...
Surabaya | jurnalpagi.id Kecewa dengan tuntutan 3 tahun penjara dan merasa ada kejanggalan di persid...
Surabaya | jurnalpagi.id Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jawa T...

No comments yet.