TERKINI

Digugat LPK-RI, PT Mizuho Leasing Indonesia : Penarikan Mobil Sudah Sesuai Regulasi POJK

• Feb 07 2026 • 482 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali mengemuka. Tidak terima mobil Honda HR-V miliknya berpelat nomor AG-1113-TM ditarik secara paksa, Arri Setiawan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) resmi menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Surabaya sebagai Turut Tergugat. Kamis (5/2/2026).

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN.Sby tertanggal 13 Januari 2026. Perkara ini mulai disidangkan pada Kamis (5/2/2026).

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menyatakan LPK-RI memiliki legal standing yang sah sebagaimana diatur Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain itu, Penggugat menilai tindakan penarikan dan eksekusi kendaraan oleh PT Mizuho Leasing terhadap mobil Arri Setiawan merupakan perbuatan melawan hukum.

LPK-RI sebagai Penggugat juga mendalilkan bahwa penarikan tersebut melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Tergugat dihukum menghentikan praktik penarikan sepihak, mengembalikan unit kendaraan kepada konsumen tanpa syarat, serta membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp20.462.000.

Tak hanya itu, OJK selaku Turut Tergugat diminta ikut bertanggung jawab dengan menindaklanjuti putusan perkara, memperkuat fungsi pengawasan, hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Mizuho Leasing apabila terbukti melanggar ketentuan perlindungan konsumen.

Usai sidang, perwakilan LPK-RI DPC Kediri, Endrias David Sandri, menegaskan bahwa perkara ini bukan semata soal tunggakan angsuran, tapi ada peristiwa penarikan unit yang tidak sesuai prosedur.

“”Debitur justru beritikad baik, namun diduga ada manipulasi dan tipu muslihat,” ujarnya.

Baca juga :  PT Surabaya Sumpah Ratusan Advokat, Andi : "Kita Harus Siap Bersaing Dengan Mereka"

Endrias menambahkan, nilai pembiayaan yang diterima Arri Setiawan hanya sekitar Rp245 juta, namun dalam akad fidusia tercantum hingga Rp325 juta. Kondisi tersebut dinilai Endrias merugikan konsumen dan menjadi alasan dilibatkannya OJK dalam gugatan.

“Kami membutuhkan kehadiran OJK. Masyarakat butuh perlindungan, tetapi OJK dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasannya,” tambahnya.

Senada, perwakilan LPK-RI DPP Jakarta, Victor Darmawan, memaparkan kronologi penarikan. Ia menyebut Arri Setiawan yang berdomisili di Yogyakarta sempat datang ke Surabaya untuk membayar angsuran, namun justru dihadang sejumlah orang yang mengaku debt collector tanpa menunjukkan surat tugas maupun sertifikasi penagihan.

“Debitur kemudian digiring ke kantor Mizuho dan diminta menitipkan mobil dengan janji bisa menyelesaikan tunggakan dua bulan. Namun setelah itu, ketika hendak membayar, justru ditolak dan diminta melunasi seluruh kewajiban sekitar Rp340 juta,” kata Victor.

Victor menegaskan, sesuai regulasi, penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan atas dasar penyerahan sukarela dari debitur atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, PT Mizuho Leasing Indonesia membantah seluruh dalil gugatan. Melalui kuasa hukumnya, James Sitorus, Mizuho menyatakan penarikan kendaraan telah dilakukan pihaknya sesuai prosedur dan standar operasional perusahaan.

“Kami telah menjalankan penarikan sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61. Soal konsumen puas atau tidak, itu hak konsumen. Namun pada prinsipnya tindakan kami sudah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

James juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan LPK-RI merupakan hak setiap warga negara dan seluruh dalil yang disampaikan akan dibuktikan di persidangan.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top