TERKINI

Saksi Ungkap PT. MMM Milik Hermanto Oerip Fiktif dan Tak Ada Pengelolaan Tambang

Feb 10 2026127 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Untuk memperkuat dakwaannya adanya dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam kerjasama pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan seorang wanita yang pernah bekerja di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM).

Siok Lan alias Ria Go dulu pernah bekerja di PT. MMM sebagai tenaga administrasi. Senin (9/2/2026) Siok Lan dihadirkan sebagai saksi dipersidangan dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa.

Meski selama persidangan Siok Lan banyak menjawab tidak tahu dan beberapa kali terlihat memberikan penjelasan yang ragu-ragu, namun dari pengakuan wanita yang saat ini menjalani usaha jualan di platform online ini mengungkap fakta bahwa pengelolaan tambang nikel di Kabaena itu tidak ada.

Bahkan, dari pengakuan wanita ini akhirnya terungkap juga bahwa PT. MMM yang didirikan Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewandi Basoeki itu adalah fiktif.

Awal persidangan, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis membuka pertanyaan kepada Siok Lan.

Pertanyaan awal yang dilontarkan Hakim Nur Kholis adalah bagaimana Siok Lan bisa mengenal terdakwa Hermanto Oerip.

Selanjutnya, kepada saksi Siok Lan, Hakim Nur Kholis juga bertanya apa yang ia ketahui tentang pengelolaan tambang nikel di Kabaena Kendari.

Lebih lanjut Siok Lan menerangkan bahwa ia mengenal Hermanto Oerip sebagai mantan pimpinannya di PT. MMM.

“Saya bekerja di PT. MMM karena mendapat info dari teman saya yang mengatakan bahwa Soewondo Basoeki sedang membutuhkan karyawan. Saya pun mendatangi kantor PT. MMM,” papar Siok Lan.

Diperusahaan ini, Siok Lan menjelaskan bahwa ia dipekerjakan sebagai tenaga administrasi. Dan posisi itu yang menunjuk adalah terdakwa Hermanto Oerip.

“Saya bekerja di PT. MMM hanya dua bulan saja. Saya tidak tahu banyak tentang aktivitas yang dikerjakan PT. MMM,” ujar Siok Lan.

Ketika masih bekerja di PT. MMM, Siok Lan mengaku menerima gaji Rp. 20 juta lebih perbulan. Gaji itu tidak dibayarkan secara transfer namun diberi terdakwa Hermanto Oerip secara tunai.

Masih kepada saksi Siok Lan, Hakim Nur Kholis kembali bertanya, ketika bekerja di PT. MMM apakah ia mengetahui ada foto yang tertempel di kantor PT. MMM , memperlihatkan aktivtas pertambangan nikel.

“Tidak ada. Kantor PT. MMM yang beralamat di Jalan Dharmahusada Surabaya hanya berupa kantor biasa, tidak ada poto apapun termasuk aktivitas pertambangan,” ujar Siok Lan.

Fakta lain yang diceritakan Siok Lan dimuka persidangan adalah, di kantor PT. MMM hanya mempekerjakan dua orang saja. Selain dirinya, dikantor itu hanya mempekerjakan satu orang sebagai tenaga office boy.

Masih berkaitan dengan masalah pengelolaan tambang nikel, saksi Siok Lan tidak mengetahuinya secara pasti dan tidak pernah melihatnya.

Siok Lan hanya mendapat cerita dari Hermanto Oerip bahwa PT. MMM ini mengelola tambang nikel yang ada di Kabaena.

Dalam persidangan, Siok Lan juga menerangkan bahwa selama bekerja di PT. MMM tidak pernah mengetahui adanya kontrak kerjasama PT. MMM dengan pihak lain dalam hal pengelolaan tambang nikel.

Yang sangat mengejutkan adalah, walaupun Soewondo Basoeki menjabat sebagai Direktur Utama PT. MMM namun operasional perusahaan dikendalikan terdakwa Hermanto Oerip.

Siok Lan kembali menerangkan bahwa di PT. MMM juga bergabung Vincentius Adrian Utanto, anak terdakwa Hermanto Oerip.

Meski mendapat jabatan sebagai bagian administrasi namun yang dikerjakan Siok Lan hanyalah mengurusi masalah renovasi kantor PT. MMM dan pembelian alat-alat tulis.

Untuk masalah dokumen lain, Siok Lan didalam persidangan mengaku hanya mengetahui tentang Bill of Lading atau surat muatan.

“BL ini berisikan nama-nama kapal yang memuat nikel. BL ini saya dapat dari Vincensius Adrian Utanto,” ungkap Siok Lan.

Darimana BL ini diperoleh Vincensius Adrian Utanto dapat, Siok Lan mengaku tidak tahu. Dan apa saja isinya secara detail, Siok Lan juga menjawab tidak tahu.

Siok Lan kembali menjelaskan, begitu mendapat BL dari Vincentius Adrian Utanto, dokumen itu langsung ia upload di grup dimana di group Whats’App (WA) itu ada Soewondo Basoeki, terdakwa Hermanto Oerip, Vincentius Adrian Utanto.

Hal lain yang tidak diketahui saksi Siok Lan adalah berkaitan dengan adanya uang yang ditransfer ke PT. MMM termasuk uang dari Soewondo Basoeki untuk modal operasional PT. MMM dalam menjalankan usahanya, Siok Lan mengaku tidak tahu.

Dalam persidangan ini akhirnya terungkap pula bahwa PT. MMM memang benar perusahaan pengelolaan tambang nikel abal-abal dan fiktif. Mengapa?

Selama bekerja sebagai administrasi di PT. MMM saksi Siok Lan mengatakan bahwa tidak pernah ada rapat di kantor.

Hal lain yang juga diceritakan Siok Lan dimuka persidangan adalah bahwa PT. MMM akhirnya tidak beroperasi lagi karena uangnya sudah habis.

“Saya diberitahu Pak Soewondo Basoeki bahwa PT. MMM sudah tidak lagi beroperasi karena tidak ada dananya. Dan beliau juga mengatakan ke saya bahwa PT. MMM dan bisnis pengelolaan nikel itu fiktif,” ungkap Siok Lan lagi.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu.

Kemudian dalam dakwaan kedua JPU juga disebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya juga menjelaskan, perbuatan ini dilakukan terdakwa Hermanto Oerip tanggal 14 Februari 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018, bertempat di Jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kel. Pradah Kali Kendal Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya bersama dengan Venansius Niek Widodo, seorang narapidana sebagaimana Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023.

Awalnya, ditahun 2016, terdakwa Hermanto Oerip bertemu dengan Soewondo Basoeki waktu Tour Eropa. Akhirnya, terdakwa Hermanto Oerip pun menjalin pertemanan dengan Soewondo Basoeki.

Kemudian, terdakwa Heemanto Oerip yang telah berteman dengan Soewondo Basoeki, mempertemukan Soewondo Basoeki dengan Venansius Niek Widodo, narapidana sebagaimana dijelaskan dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023, di Restaurant Ducking Ciputra World Mall Surabaya.

Selain terdakwa Hermanto Oerip, Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki, dalam pertemuan itu juga dihadiri Rudy Effendy Oei.

Dalam pertemuan itu, Venansius Niek Widodo kemudian menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan Venansius Niek Widodo memiliki jenis usaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari.

Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo secara bersama-sama mengajak Soewondo Basoeki untuk ikut investasi diusaha pertambangan ore nikel di Kabaena Kendari yang dikelola Venansius Niek Widodo tersebut.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top