Surabaya | jurnalpagi.id
Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah diperjualbelikan sejak 2013 mendadak mencuat ke meja hijau. Gugatan yang diajukan drg. Riany Alim di Pengadilan Negeri Surabaya justru menuai sorotan dari pihak tergugat karena dinilai terlambat dan baru muncul setelah penjual utama, Setiati Alim, meninggal dunia.
Dalam perkara perdata Nomor 1057/Pdt.G/2025/PN Sby, drg. Riany Alim menggugat Mariani Christina, David Tran, PPAT Prof. Dr. Kusumati SH., MH., serta Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya. Penggugat menilai telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses penjualan tanah yang berlokasi di Jalan Pacar Kembang tersebut.
Kuasa hukum tergugat Mariani Christina, Yafet Kurniawan, menegaskan bahwa transaksi jual beli telah dilakukan secara sah melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 114 dan AJB Nomor 126 Tahun 2013 yang dibuat di hadapan PPAT Prof. Lanny Kusumawati.
Menurut Yafet, gugatan tersebut menimbulkan tanda tanya besar karena selama Setiati Alim masih hidup tidak pernah ada keberatan maupun upaya hukum yang diajukan terkait penjualan tanah tersebut.
“Semasa hidup ibunya klien kami, tidak pernah ada gugatan atau keberatan. Setelah beliau meninggal dunia, baru perkara ini diajukan,” ujar Yafet usai persidangan, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan, penjualan tanah dilakukan oleh Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg. Riany Alim yang saat ini bertindak sebagai penggugat. Seluruh pihak yang berkepentingan, kata dia, hadir dan memberikan persetujuan dalam proses transaksi.
“Bukan hanya Penggugat yang menjual. Ibu Setiati Alim sebagai pemilik bersama anak-anaknya ikut menandatangani jual beli tersebut. Semua dilakukan dengan persetujuan keluarga,” tegasnya.
Yafet juga menyebut dalam AJB secara tegas dicantumkan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas oleh para penjual. Bahkan, nama drg. Riany Alim tercantum sebagai salah satu pihak yang ikut menandatangani dokumen transaksi.
“Di dalam akta disebutkan bahwa para penjual telah menerima seluruh pembayaran. Penggugat juga ikut menandatangani akta tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sejak transaksi dilakukan pada 2013, kedua bidang tanah tersebut telah beralih nama kepada pembeli dan dikuasai tanpa ada protes selama lebih dari satu dekade.
“Sudah 13 tahun berlalu. Objek telah dibalik nama, dikelola, bahkan salah satu objek berupa rumah kos yang selama ini dikelola oleh Ibu Mariani Christina dan keluarganya,” ujarnya.
Selain mempersoalkan tenggang waktu gugatan, pihak tergugat juga menilai terdapat kelemahan formil dalam perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah pihak yang dianggap berkepentingan tidak dilibatkan dalam gugatan, termasuk Setiati Alim yang merupakan penjual utama semasa hidupnya serta ahli waris lain yang turut memberikan persetujuan atas transaksi.
“Kalau memang menggugat dengan itikad baik, seharusnya pihak-pihak yang terkait dan ikut menandatangani proses penjualan dilibatkan. Faktanya, ahli waris lainnya tidak menggugat dan tidak dijadikan pihak dalam perkara ini,” kata Yafet.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menjadi dasar keberatan hukum yang akan diajukan pihak tergugat selama proses persidangan berlangsung.
No comments yet.