Surabaya | jurnalpagi.id
Praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis biawak Komodo yang diduga telah berlangsung berulang kali selama lebih dari satu tahun mulai terungkap di persidangan. Tiga terdakwa, yakni Suymin Doko, Rizal Devana Jambe Mudjiono, dan Bisma Maheswara, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati mengungkap ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Suymin Doko disebut sebagai pemasok Komodo dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Bisma Maheswara berperan sebagai penjual sekaligus penghubung dengan pembeli di Surabaya, Rizal Devana bertugas menerima dan mengangkut satwa yang dikirim ke Surabaya, sedangkan Verrol Putra Perdana (berkas terpisah) bertindak sebagai pemodal.
Kasus ini bermula pada pertengahan Januari 2026 ketika Suymin menawarkan seekor biawak Komodo hidup kepada Bisma dengan harga Rp31,5 juta. Satwa tersebut kemudian ditawarkan kembali kepada saksi Verrol Putra Perdana dengan harga Rp35 juta per ekor. Setelah terjadi kesepakatan, pembeli diminta mengirim uang muka, yang selanjutnya diteruskan Bisma kepada Suymin sebagai tanda jadi.
Transaksi tidak berhenti pada satu ekor. Sehari kemudian, Bisma kembali menawarkan dua ekor Komodo tambahan kepada pembeli yang sama hingga total menjadi tiga ekor. Seluruh pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer rekening.
Untuk mendistribusikan satwa tersebut ke Surabaya, Bisma kemudian meminta Rizal Devana menerima kiriman tiga ekor Komodo dari Suymin dengan imbalan Rp500 ribu per ekor. Komodo-komodo itu dikemas menggunakan pipa paralon yang dimasukkan ke dalam kardus sebelum diberangkatkan melalui jalur laut dari Labuan Bajo menuju Pelabuhan Tanjung Perak.
Namun, transaksi itu berakhir di tangan aparat. Pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur memperoleh informasi mengenai pengiriman satwa dilindungi melalui Pelabuhan Tanjung Perak.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa Suymin bersama seorang rekannya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan tiga ekor biawak Komodo hidup yang disembunyikan di dalam pipa paralon, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam transaksi.
Pengembangan penyidikan membawa polisi menangkap Rizal Devana di kawasan Jalan Pesapen Kali, Surabaya. Polisi turut menyita sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan satwa dilindungi tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap dugaan bahwa praktik perdagangan Komodo tersebut bukanlah yang pertama. Berdasarkan hasil penyidikan, Suymin mengaku telah melakukan sedikitnya 12 kali transaksi pengiriman biawak Komodo ke Surabaya sejak Januari 2025 hingga Februari 2026.
Nilai transaksi bervariasi, mulai dari Rp18 juta hingga mencapai Rp94,7 juta dalam satu kali pengiriman.
Dari setiap ekor Komodo yang dijual, Suymin disebut memperoleh keuntungan antara Rp12 juta hingga Rp20 juta.
Sementara itu, Rizal diketahui telah beberapa kali menerima kiriman Komodo atas perintah Bisma. Ia mengaku memperoleh upah antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per ekor, bahkan pernah menerima Rp1 juta untuk pengambilan dua ekor Komodo.
Adapun Bisma diduga mengambil keuntungan sekitar Rp5 juta dari setiap ekor Komodo yang dijual kepada pembeli.
JPU Estik Dilla menegaskan seluruh aktivitas pengangkutan dan perdagangan satwa tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Biawak Komodo (Varanus komodoensis) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 sehingga segala bentuk perburuan, kepemilikan, pengangkutan, maupun perdagangan tanpa izin merupakan tindak pidana.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
No comments yet.