TERKINI

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 WN Jepang Pertanyakan Peran Pelaku Utama

Sep 14 202617 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana terkait jaringan penipuan daring mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Keempat terdakwa, Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, melalui penasihat hukumnya, Asep Syaefullah, menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak menggambarkan perkara secara utuh. Keberatan itu disampaikan dalam perkara Nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/9).

Dalam nota perlawanan, tim penasihat hukum mempersoalkan sejumlah aspek sejak proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan. Di antaranya berkaitan dengan akses terdakwa kepada keluarga dan penasihat hukum, penggunaan penerjemah, masa penahanan, hingga konstruksi hukum yang digunakan jaksa.

Asep mengatakan pihaknya tetap pada posisi bahwa keempat kliennya bukan pelaku utama dalam jaringan penipuan daring sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan. Mereka justru disebut sebagai korban dari jaringan penipuan online internasional yang diduga beroperasi di Indonesia.

“Kami masih tetap konsisten dengan pernyataan kami bahwa kami korban, dari jaringan internasional penipuan online yang ada di negeri ini, khususnya di Kota Surabaya,” ujar Asep seusai persidangan.

Menurut dia, posisi tersebut menjadi penting karena para terdakwa didakwa menggunakan pasal penyertaan. Bagi penasihat hukum, penggunaan pasal tersebut semestinya menjelaskan secara terang siapa pelaku utama dan bagaimana peran masing-masing pihak dalam perkara.

“Setelah sidang pertama kemarin kami mengetahui bahwa keempat WNA ini didakwa atas pasal penyertaan. Sementara penyertaan berarti di sana ada pelaku utama,” katanya.

Dari konstruksi tersebut, penasihat hukum mempertanyakan uraian perbuatan masing-masing terdakwa. Mereka menilai surat dakwaan seharusnya disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga terdakwa dapat memahami secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Tim hukum kemudian menilai terdapat kekaburan dalam dakwaan atau obscuur libel. Mereka juga mengutip sejumlah pendapat ahli serta putusan Mahkamah Agung sebagai dasar keberatan, di antaranya Putusan MA Nomor 808 K/Pid/1984 dan Nomor 33 K/Mil/1985.

Selain konstruksi dakwaan, persoalan penerjemahan juga menjadi sorotan. Asep menyebut keterbatasan penerjemah selama proses penyidikan berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman antara keterangan para terdakwa dengan berita acara pemeriksaan.

“Keterbatasan penyediaan atau pengadaan translator penerjemah dari pihak penyidik sehingga dalam komunikasi yang kami lakukan dengan klien kami itu ada beberapa frasa ataupun kalimat yang menurut versi klien kami itu berbeda seperti apa yang ada dalam berita berkas perkara,” ungkapnya.

Menurut Asep, persoalan bahasa menjadi krusial karena seluruh terdakwa merupakan warga negara Jepang. Perbedaan penerjemahan, kata dia, dapat berpengaruh terhadap pemahaman terdakwa atas pertanyaan penyidik maupun jawaban yang kemudian dituangkan dalam berkas perkara.

Keberatan lainnya menyangkut masa penahanan. Para terdakwa disebut ditangkap di kawasan Dharmahusada Permai, Gubeng, Surabaya, pada 23 April 2026. Mereka kemudian menjalani penahanan hingga 28 Agustus 2026.

Asep menyatakan pihaknya menghitung masa penahanan pada tahap penyidikan selama 60 hari, terdiri atas penahanan awal 20 hari dan perpanjangan 40 hari.

“Berarti keseluruhan dari jangka waktu penahanan penyidik adalah 60 hari, sementara sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sampai dengan diajukannya sidang untuk pertama kali, para terdakwa ini harus menunggu proses hukumnya kurang lebih 128 hari,” jelasnya.

Tim hukum juga mempersoalkan komunikasi para terdakwa dengan keluarga dan penasihat hukum selama berada dalam tahanan. Dalam nota perlawanan disebutkan para terdakwa mengalami keterbatasan komunikasi serta mengaku mendapat intimidasi dan perlakuan buruk dari sesama tahanan.

Penasihat hukum juga menyatakan keluarga maupun perwakilan konsuler Jepang disebut tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses penangkapan hingga penahanan para terdakwa.

Di sisi lain, Asep membeberkan bahwa sejak awal para kliennya mengaku datang ke Indonesia untuk kepentingan investasi dan kerja sama bisnis. Mereka disebut memiliki relasi dengan pihak di Jepang yang mengetahui rencana tersebut.

“Sejak awal oleh client kami dan relasinya di Jepang bahwa dia akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Asep, para terdakwa bermaksud bekerja sama dengan pengusaha Indonesia. Bahkan, salah seorang kliennya disebut telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

“Semua itu ingin bekerja sama dengan pengusaha Indonesia, di mana salah satu di antaranya itu sudah mengeluarkan uang yang begitu banyak,” katanya.

Namun, Asep belum mengungkap secara rinci nilai uang maupun pihak yang disebut berkaitan dengan rencana investasi tersebut. Informasi lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan dalam proses persidangan berikutnya.

Atas berbagai keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan dan menerima nota perlawanan yang mereka ajukan. Mereka juga meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau ditolak karena dinilai tidak jelas.

Dalam petitumnya, tim hukum turut meminta majelis menyatakan PN Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Mereka juga meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta diperintahkan segera keluar dari tahanan.

Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji konstruksi perkara sejak awal persidangan. Mereka meminta dugaan jaringan penipuan online dan TPPO yang disebut menjadi latar belakang perkara turut ditelusuri.

“Dugaan TPPO dan jaringan penipuan online yang ada di balik perkara ini harus diusut secara terang,” kata Asep.

Share to

Related News

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top