TERKINI

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga Pembeli Gugat Pengembang PT TPI 6 Miliar

Sep 04 202621 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang yakni PT Trans Properti Indonesia (PT TPI) ke Pengadilan Negeri Surabaya, menuntut pengembalian dana dan ganti kerugian total lebih dari Rp 6 miliar. Sidang perkara Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby digelar Kamis (3/9/2026) dengan agenda pemeriksaan ahli yang diajukan pihak penggugat.

Para penggugat yang terdiri Juliani, Joanna, dan Daniel, diketahui pada tahun 2019 memesan unit apartemen kepada PT TPI. Seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya pada tahun 2024, namun hingga saat ini unit yang dibeli belum pernah diserahkan kepada para penggugat. Jadwal serah terima pun disebut telah berulang kali mengalami perubahan.

“Jadi, hingga gugatan ini diajukan, belum ada serah terima unit apartemen tersebut kepada para penggugat,” ujar R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum penggugat dari Tim Hukum Eklesia Nusantara, kepada awak media usai sidang.

Tuntutan Pengembalian Dana dan Ganti Kerugian

Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayarkan secara keseluruhan sekitar Rp3 miliar lebih. Jika mengacu pada gugatan, total pengembalian dana dari Penggugat I sampai dengan Penggugat III apabila digabungkan kurang lebih sebesar Rp3,76 miliar.

“Kemudian, kerugian material yang dialami para penggugat apabila digabungkan kurang lebih sebesar Rp482,86 juta. Sementara itu, untuk kerugian immaterial dari Penggugat I dan Penggugat II, totalnya kurang lebih sebesar Rp2,25 miliar. Dengan demikian, apabila seluruhnya dijumlahkan, nilai tuntutan dalam gugatan tersebut kurang lebih mencapai Rp6,49 miliar,” ungkap Rio.

Tim hukum yang mendampingi para penggugat terdiri dari Franky B.M. Latumanuwy, S.H., R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H., Patria Widyastuti, S.H., MKn, Dameria Tiodora Siahaan, S.H., MKn, dan Joey Josua Pamungkas Pattiwael, S.H., M.H.

Ahli Hukum: Pemasaran Tanpa Izin Usaha Termasuk Perbuatan Melawan Hukum

Baca juga :  Kejati Jatim Selidiki Dugaan Tipikor Dana Hibah SMK Swasta

Dalam sidang hari ini, pihak penggugat menghadirkan ahli hukum perdata dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Dalam keterangannya, ahli menegaskan bahwa pemasaran rumah susun atau apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya terlebih dahulu. Jika pemasaran dilakukan sebelum syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka hal itu secara hukum merupakan perbuatan melawan hukum.

“Kok bisa melakukan pemasaran sedangkan belum terpenuhi syarat-syaratnya? Jawabannya jelas itu adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Dr. Ghansham di hadapan majelis hakim.

Ahli juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011, pelaku pembangunan yang lalai wajib mengembalikan seluruh uang yang telah diterima dari pembeli. Hal ini berkaitan juga dengan belum adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah dan belum dilaksanakannya serah terima unit.

“Penggugat sudah melunasi pembayaran, namun tidak mendapatkan objek yang dibeli. Sudah tentu ini merugikan, sehingga uang yang sudah dibayarkan wajib dikembalikan,” tambahnya.

Ahli juga menegaskan prinsip hukum bahwa jika suatu dalil dalam gugatan tidak dibantah oleh pihak tergugat, maka hal tersebut dianggap sebagai pengakuan. Namun ahli menegaskan keterangannya terbatas pada aspek normatif dan tidak menilai langsung pokok perkara atau fakta spesifik di luar yang ditanyakan hakim.

Lebih lanjut, Rio Suspra menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian fakta, alat bukti, dan dalil kepada majelis hakim agar diputus secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta seluruh dalil dan tuntutan yang diajukan oleh para pihak secara objektif dan berdasarkan hukum yang berlaku,” tandas Rio.

Share to

Related News

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

Digugat PMH Oleh Andre Gunawan, Dewan Ke...

by Sep 02 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Untuk menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre ...

Tipu 23 Orang Senilai 200 Miliar, Dimas ...

by Agu 31 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu menjalani persidangan a...

Sidang PMH Penarikan Mobil HRV, Hakim So...

by Agu 28 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penarikan mobil Honda ...

Sengketa Pengadaan Lahan 21,4 Miliar, Ah...

by Agu 27 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang senilai Rp21,4 miliar ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top