TERKINI

Digugat Oleh Indah Kuntarti, Kuasa Hukum Sukur Priyanto Persoalkan Somasi yang Tak Pernah Diberikan

• Nov 04 2026 • 10 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kuntarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai memasuki tahap penyerahan alat bukti tertulis.

Dalam agenda persidangan yang digelar Selasa (3/11/2026), seluruh pihak yang berperkara hadir untuk menyerahkan dokumen bukti dalam bentuk hardcopy.

Namun, di balik agenda pembuktian tersebut, muncul persoalan hukum yang menjadi sorotan pihak tergugat. Kuasa hukum Sukur Priyanto, Dedi Purwoko dari Universitas Airlangga (Unair), mempertanyakan tidak adanya somasi atau pemberitahuan resmi kepada para tergugat sebelum gugatan dilayangkan ke pengadilan.

Dalam perkara ini, Indah Kuntarti menggugat sejumlah pihak, di antaranya Sukur Priyanto, Sri Wahyuni selaku Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai Tergugat I, serta Universitas Wijaya Putra (UWP) sebagai Tergugat III.

Usai persidangan, Dedi menegaskan bahwa pihak penggugat semestinya terlebih dahulu memberikan somasi atau notifikasi kepada tergugat sebelum mengajukan gugatan.

“Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat wajib memberikan somasi atau notifikasi kepada tergugat,” tegas Dedi.

Menurutnya, somasi bukan sekadar formalitas administratif. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat, khususnya penyelenggara negara, agar dapat memenuhi atau memperbaiki kewajiban hukumnya tanpa harus terlebih dahulu menempuh proses peradilan.

“Fungsinya adalah untuk memberikan kesempatan kepada tergugat memperbaiki kewajibannya,” ujarnya.

Dedi juga menyoroti pengakuan pihak penggugat dalam dokumen replik yang disebut secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan somasi maupun notifikasi sebelum gugatan diajukan.

“Ternyata, dari repliknya penggugat, dia dengan tegas tidak memberikan somasi atau notifikasi. Padahal, dalam peraturan hukum yang ada, baik di Peraturan Mahkamah Agung (Perma) maupun yurisprudensi, itu wajib,” ungkapnya.

Baca juga :  Tuntutan Sudah Siap Korban Justru Ajukan Perdamaian, Sidang Berakhir Ditunda

Dedi menilai, karakter gugatan citizen lawsuit perlu dipahami secara tepat karena mekanisme tersebut pada dasarnya merupakan instrumen hukum bagi warga negara untuk mengoreksi penyelenggaraan negara yang dinilai tidak menjalankan kewajiban hukumnya.

“Citizen lawsuit itu bukan perbuatan melawan hukum. Tapi gugatan bagaimana mengoreksi penyelenggara negara untuk melaksanakan kewajiban hukumnya,” jelasnya.

Sementara itu, menyangkut kompetensi relatif maupun absolut pengadilan sebagaimana menjadi bagian dari pembahasan dalam replik penggugat, Dedi menyatakan pihaknya tidak mengajukan keberatan mengenai kompetensi pengadilan.

Pihaknya memilih memusatkan perhatian pada substansi persoalan yang nantinya akan diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Jadi, kita tidak mengajukan kompetensi relatif. Kita hanya mengajukan masalah yang nanti akan dibahas dalam pokok perkara,” pungkasnya.

Share to

Related News

Lima Mahasiswa Universitas Hang Tuah Ani...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan ...

Diduga Jual Mobil dengan BPKB Palsu Modu...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tiga unit mob...

Sidang Penipuan Agus Halim Berlanjut, Sa...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan perkara dugaan penipuan jual beli tiga mobil senilai Rp1,26 mil...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Nunik ...

by • Okt 21 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang mas...

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top