TERKINI

Sidang Penipuan Agus Halim Berlanjut, Saksi Ungkap BPKB Tak Sesuai Regident Ditlantas Polda Jatim

• Nov 04 2026 • 9 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Persidangan perkara dugaan penipuan jual beli tiga mobil senilai Rp1,26 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta penting terkait keaslian dokumen kendaraan.

Saksi Supriyadi, petugas bagian pemblokiran dan keabsahan BPKB Ditlantas Polda Jawa Timur, membeberkan adanya perbedaan mencolok antara tiga BPKB yang pernah diperiksanya dengan dokumen yang ditunjukkan jaksa di persidangan.

Dalam sidang yang digelar Selasa (3/11/2026), Supriyadi mengidentifikasi tiga kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Vellfire tahun 2010, Toyota NAV1 tahun 2013, dan Toyota Camry Hybrid tahun 2013.

Namun, ia menegaskan bahwa dokumen BPKB yang diperiksanya saat proses penyidikan tidak sama dengan dokumen yang diperlihatkan jaksa dalam persidangan.

“Ya, saya ditunjukkan tiga BPKB, tetapi bukan BPKB ini. Seingat saya, BPKB-nya berwarna biru,” ungkap Supriyadi di hadapan majelis hakim.

Saksi juga membenarkan tanda tangan dan stempel tanggal 31 Agustus 2015 pada surat tanda terima penyerahan tiga BPKB yang diterbitkannya untuk kepentingan proses penyidikan.

“Betul, itu tanda tangan dan stempel saya. Tidak dipalsu,” tegasnya.

Kejanggalan semakin mengemuka ketika Supriyadi menjelaskan perbedaan karakteristik dokumen yang pernah diperiksanya dengan BPKB yang kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Menurutnya, BPKB yang diperlihatkan jaksa merupakan dokumen dengan format cetak elektronik. Sementara tiga BPKB yang pernah diperiksanya saat penyidikan justru menggunakan tulisan tangan.

“BPKB yang dipegang jaksa cetak elektronik, tetapi BPKB yang saya periksa penulisannya tangan. Makanya saya sebutkan dalam BAP ciri-ciri yang meragukan, salah satunya motif hurufnya. Yang saya cek bukan tulisan cetak, tetapi tulisan tangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, karakteristik huruf dan motif pada dokumen tersebut tidak sesuai dengan produk resmi yang diterbitkan bagian BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim.

“Makanya dalam BAP saya sebutkan, untuk huruf dan motifnya itu tidak sesuai dengan produk dari Seksi BPKB Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, terdakwa Agus Halim didakwa melakukan penipuan terhadap Tjan Stefani Margareta dengan modus menawarkan pembelian kendaraan yang diklaim dapat disewakan kembali untuk menghasilkan keuntungan.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurut dakwaan, perkara bermula sekitar Oktober hingga Desember 2014 di Jalan Raya Mulyosari Nomor 34 A, Surabaya. Saat itu, Agus Halim bersama istrinya, Erlinda Halim, yang hingga kini disebut belum tertangkap, telah lama mengenal korban.

Baca juga :  Agenda Kesimpulan Sidang PKPU PT CESS Terhadap PT CFK, Johanes Dipa : Permohonan PKPU Tidak Terbukti dan Tidak Berdasar

Kedekatan tersebut diduga membuat korban percaya ketika Agus menawarkan sejumlah kendaraan dengan iming-iming keuntungan dari bisnis penyewaan mobil.

Mobil pertama yang ditawarkan adalah Toyota Vellfire tahun 2010 warna hitam dengan harga Rp500 juta. Untuk meyakinkan korban, Agus disebut menunjukkan BPKB, STNK, dan faktur pembelian kendaraan.

Korban juga dijanjikan kendaraan tersebut bisa disewakan dengan tarif sekitar Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Pada 30 September 2014, korban menyerahkan uang Rp50 juta, disusul Rp100 juta pada 3 Oktober 2014. Selanjutnya, pada 4 November 2014, korban menyerahkan cek Bank Mustika senilai Rp350 juta.

Transaksi kedua berlanjut dengan penawaran Toyota NAV1 2.0 V A/T tahun 2013 seharga Rp300 juta. Kendaraan itu dijanjikan bisa disewakan dengan tarif sekitar Rp750 ribu per hari.

Pada 23 Oktober 2014, korban menyerahkan uang tunai Rp50 juta sebagai tanda jadi. Enam hari kemudian, Rp250 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Agus Halim.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali menawarkan Toyota Camry Hybrid A/T tahun 2013 dengan harga Rp450 juta.

Untuk kendaraan ketiga ini, korban kembali dijanjikan keuntungan dari bisnis rental mobil dengan tarif sewa Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per hari.

Korban kemudian menyerahkan cek Bank Mustika senilai Rp260 juta pada 4 November 2014 dan Rp200 juta pada 17 November 2014. Total pembayaran mencapai Rp460 juta, termasuk Rp10 juta yang disebut digunakan untuk biaya servis tiga kendaraan.

Persoalan mulai muncul setelah ketiga kendaraan berada dalam penguasaan Agus Halim.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, sekitar Desember 2014 terdakwa meminta ketiga mobil tersebut dengan alasan akan disewakan kepada pihak lain. Namun, kendaraan yang telah dibeli korban itu disebut tidak pernah dikembalikan.

Ketika korban meminta mobilnya pada Januari 2015, Agus justru disebut kembali beralasan bahwa kendaraan tersebut masih disewakan.

Selain dugaan penipuan transaksi, jaksa juga mengungkap dugaan penggunaan tiga BPKB palsu dalam perkara tersebut.

Agus Halim membeli tiga BPKB yang diduga palsu dari seseorang bernama Riyadi, yang disebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan harga Rp12 juta per lembar.

Dokumen itu kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi JNE dan diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam transaksi jual beli ketiga kendaraan.

Share to

Related News

Lima Mahasiswa Universitas Hang Tuah Ani...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 10 bulan ...

Diduga Jual Mobil dengan BPKB Palsu Modu...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tiga unit mob...

Digugat Oleh Indah Kuntarti, Kuasa Hukum...

by • Nov 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Indah Kunta...

Tim Tabur Kejari Surabaya Amankan Nunik ...

by • Okt 21 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian Nunik Indah Rini binti Amirudin, terpidana kasus penipuan yang mas...

Buntut Koper Hilang, Sengketa Ganti Rugi...

by • Okt 13 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa ganti rugi atas hilangnya empat koper dalam perjalanan internasion...

Jan Leon Terdakwa Pencabulan Divonis 2 T...

by • Okt 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top