TERKINI

Sering Mempublikasi Sidang Tertutup Setelah Usai, Pengacara Mas Bechi Dinilai Melanggar Kode etik

• Okt 05 2022 • 949 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang perkara pemerkosaan di Ponpes Shiddiqiyyah dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski sidang digelar tertutup untuk umum, tim panasehat hukum terdakwa selalu menyampaikan pernyataan ke media massa bahkan membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu telivisi swasta.

Abdul Malik praktisi hukum pun mengkritik apa yang dilakukan oleh Tim PH Mas Bechi sebagai pihak terdakwa yang hendak mengungkap apa yang terjadi dalam sidang tertutup setelah sidang tersebut usai.

Menurut Abdul Malik Hal itu tidak benar dan menyangkan sikap pengacara Mas Bechi yang seharusnya tidak mempublikasikan ke media terkait sidang tertutup untuk umum.

“Inikan sidangnya asusila dan tertutup untuk umum. Itu tidak boleh dipublikasikan baik itu pengacara, jaksa dan hakim. Itu melanggar kode etik,”kata Malik.

Malik juga mengkritik pengacara Mas Bechi yang membawa saksi-saksi ke acara Talkshow disalah satu stasiun telivisi swasta, apalagi menggiring opini. Malik menilai perbuatan itu sudah melanggar kode etik sebagai advokat.

“Jadi ini sidang tertutup. Apa yang terjadi dalam sidang off the record. Bukan malah membeberkan bukti-bukti persidangan ke media. Kecuali kalau sudah putusan,”tegas Malik.

Malik juga memohon kepada majelis hakim dan jaksa yang menyidangkan perkara asusila dengan terdakwa Mas Bechi, jangan terpengaruh opini-opini politisi yang bermain konteks hukum.

“Kami meminta kepada Gede Pasek introspeksi diri, kode etik harus dijaga. Jangan sampai Marwah advokat jadi jelek gara-gara oknum ini,”tegas Malik.

Disinggung terkait Gede Pasek yang menuding adanya dugaan rekayasa kepada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Malik mengatakan itu nanti bisa dituangkan ke pledoi atau pembelaan bukan membeberkan ke media massa.

Baca juga :  Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, Buntut Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Tak Kunjung Jelas

“Sepertinya dia (pengacara mas Bechi) tidak paham hukum. Malah menggiring opini ke media,”kata Malik.

Malik meminta ke organisasi yang menaungi Gede Pasek Suardika untuk ditegur karena menyangkut marwah dari advokat.
“Jadi kalau menjadi advokat harus tau kode etik. Kalau kode etik saja gak tau ya harus dipertanyakan itu,”kata Malik.

Abdul Malik Praktisi Hukum
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top