TERKINI

Tiga Pelaku Pengeroyokan Jalani Sidang Agenda Tuntutan

Mar 07 2024407 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Abednego Dwi Putra Subekti, Muhammad Gilang Rifky Anugrah dan Bagas Prasetyo Aji, yang disangka melakukan pengeroyokan jalani sidang agenda tuntutan.

Sidang agenda tuntutan tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, R.Ocky Selo di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (7/3/2024).

Adapun, tuntutan JPU yakni, menyatakan, ke-tiga terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Nur Wafiq Rochman Sanjaya, yang mengakibatkan luka luka.

Atas perbuatan ke-tiganya, JPU menjerat para terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

” Menuntut terhadap para terdakwa pidana penjara selama 4 bulan ,” ujar JPU.

Usai JPU membacakan tuntutan, Penasehat Hukum para terdakwa yaitu, Syarifuddin Rakib, akan mengajukan nota pembelaan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum para terdakwa saat ditemui, mengatakan, dipersidangan berikutnya, dirinya, akan mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Masih menurut, Syarifuddin Rakib, menyatakan, bahwa dalam perkara ini, para terdakwa berserta keluarga dengan keluarga korban sudah ada perdamaian.

Perdamaian tersebut, para terdakwa berserta keluarga telah meminta maaf atas peristiwa itu, serta memberikan biaya perawatan pengobatan terhadap korban.

Perihal pengobatan, juga disampaikan, secara langsung oleh, korban saat hadir dipersidangan sebagai saksi.

Bahkan, dipersidangan tersebut, korban bersama para terdakwa telah saling memaafkan.

” Dipersidangan, korban maupun para terdakwa saling berjabat tangan sembari berangkulan yang mengisyaratkan bahwa korban dan para terdakwa saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam diantara kedua belah pihak” pungkas Syarifuddin Rakib.

Baca juga :  Sempat Buron, Mantan Kasek Ini Akhirnya Dijebloskan Ke Medaeng. Pingin Tahu Kasusnya?
Share to

Related News

Tim Monitoring Kejari Datangi Jembatan K...

by Okt 23 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Untuk memastikan pembangunan jembatan Karangjati Anyar – Singki...

Melly Olivia Lius Sales Online CV Delta ...

by Okt 21 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang agenda bacaan putusan bagi Melly Olivia Lius selaku, sales online di...

Pelapor Tagih Janji Kapolres Pasuruan, B...

by Okt 17 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu penyidik Polres Pa...

Korban Galih Kusumawati Beri Keterangan ...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kerjasama proyek Penunjukan Langsung (PL) yang ditawarkan, ASN Devy Indrian...

Sidang Pailit PT Mas Murni Indonesia, Re...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan perkara kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Gard...

Korupsi BSPS Hingga Rugikan Negara 26 Mi...

by Okt 16 2025

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kembali menunjukkan ketegasannya...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top