TERKINI

Kemenkumham Berikan Akreditasi A Kepada LBH Legundi

• Feb 22 2025 • 657 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Akreditasi A merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi A,” ujar Advent Dio Rendy, Jumat (21/2/2025).

Dengan akreditasi ini, lanjut Dio, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyoal target ke depan, Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

“Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Peran kami lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dio menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat, melainkan hanya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Ketika ditanya apakah LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita almarhumah ibundanya, Dio membenarkan hal tersebut.

Baca juga :  Punya Hutang Rp 462 Juta Lebih, Kontraktor Maswindo Bumi Mas Diajukan Pailit

“Ya, ini merupakan cita-cita almarhumah ibu yang selalu konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan. Sejak kecil, saya sering melihat ibu berjuang, dan kini saya ingin melanjutkan perjuangannya,” pungkas Dio.

Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top