TERKINI

Kemenkumham Berikan Akreditasi A Kepada LBH Legundi

Feb 22 2025547 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Legundi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan dengan meraih akreditasi grade A dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tahun 2025. Pengakuan ini menunjukkan kualitas dan dedikasi LBH Legundi dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.

Akreditasi A merupakan bentuk apresiasi tertinggi yang diberikan oleh Kemenkumham kepada lembaga bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen LBH Legundi dalam memperjuangkan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, sejalan dengan cita-cita almarhumah Yuliana, ibunda dari pembina LBH Legundi, Advent Dio Rendy.

“Alhamdulillah, tahun ini kami mendapatkan akreditasi A,” ujar Advent Dio Rendy, Jumat (21/2/2025).

Dengan akreditasi ini, lanjut Dio, LBH Legundi dapat memberikan bantuan hukum dengan memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki jumlah advokat yang memadai, membina banyak paralegal, serta memperoleh sertifikasi dalam pendidikan paralegal yang diatur oleh Kemenkumham melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Menyoal target ke depan, Dio menegaskan bahwa LBH Legundi akan terus berkontribusi bagi masyarakat dengan meningkatkan layanan bantuan hukum.

“Selain meraih akreditasi A, LBH Legundi juga mengelola pos bantuan hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Sidoarjo. Peran kami lebih berfokus pada pemberdayaan masyarakat, seperti memberikan bantuan hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.

Dio menekankan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH Legundi tidak diperbolehkan menarik biaya dari masyarakat, melainkan hanya memberikan layanan bantuan hukum secara gratis.

Ketika ditanya apakah LBH Legundi merupakan kelanjutan dari cita-cita almarhumah ibundanya, Dio membenarkan hal tersebut.

Baca juga :  Adrena Iza Zega Alias Sahrul Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jatim

“Ya, ini merupakan cita-cita almarhumah ibu yang selalu konsisten mendampingi masyarakat di pengadilan. Sejak kecil, saya sering melihat ibu berjuang, dan kini saya ingin melanjutkan perjuangannya,” pungkas Dio.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top