Pasuruan | jurnalpagi.id – Wahyu Nofitasari atau yang akrab di sapa Novi, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengadukan suaminya, Young Mo Kang,(65), Warga Negara Asing (WNA) Australia ke Polres Pasuruan.
Perempuan 43 kerap menerima kekerasan fisik dari suaminya yang sudah bersamanya selama 19 tahun lebih ini. Bukan hanya kekerasan fisik, korban juga mengalami kekerasan verbal.
“Sejak pertama, saya kenal dan mulai kebersamaan dengannya, saya sudah mengalami kekerasan secara fisik, verbal,” kata Novi.
Kekerasan verbal itu dialaminya secara langsung ataupun tidak langsung. Mulai dipanggil, pelacur, anak anjing, penipu, pencuri dan semua sebutan buruk.
“Disini, saya minta keadilan. Saya mengalami kekerasan yang dilakukan WNA yang memiliki warga negara Australia. Saya ingin ada perlindungan,” urainya.
Erwin Indra Prasetya, advokat yang mendampingi korban menyebut, kliennya ini sudah mengalami Past Traumatic Stress Disorder (PTSD) dengan tingkatan berat.
“Hasil itu dari ahli psikologi yang melakukan pemeriksaan terhadap klien kami yang sudah lama menjadi korban KDRT,” katanya, Rabu (20/11/2024).
Erwin, sapaan akrabnya, mengatakan, gangguan berat ini menjadi bukti bahwa kliennya bukan hanya sekali dua kali mengalami KDRT , tapi sudah berkali – kali.
“Karena klien kami memang sudah mengalami KDRT sudah bertahun – tahun, dan sekarang klien kami sudah dalam titik tidak kuat dan tidak bisa menahan KDRT.” urainya.
Untuk kekerasan fisik, kliennya ini sering mendapatkan pukulan oleh suaminya. Dan itu sering dilakukan pelaku jika ada persoalan.
Untuk kekerasan keuangan, kata Erwin, kliennya ini tidak pernah mendapatkan keleluasaan mengelola keuangan karena semuanya diatur oleh pelaku.
Sedangkan kekerasan seksual, lanjut dia, kliennya ini sering mendapatkan perlakuan yang tidak umum selayaknya suami istri berhubungan badan.
“Itu adalah sedikit gambaran tentang KDRT yang dialami klien saya. Dan itu sudah berlangsung lama, sampai klien kami tidak betah dan tidak kuat menahan itu semua,” urainya.
Erwin juga menyayangkan sikap Polres Pasuruan yang sampai saat ini belum segera memproses laporan kliennya. Padahal,pengaduan ini dilakukan 10 bulan yang lalu.
Pengaduan ini sudah diregister dengan nomor: LPM/414/XII/2023/SPKT Polres Pasuruan, pada 4 Desember 2023. Dan baru terbit surat laporan polisi 11 Oktober 2024.
“Kami dapat info kalau terduga pelaku yakni WNA itu suami dari kliennya dua kali tidak datang saat dimintai keterangan oleh polisi,” paparnya.
Erwin menilai, polisi bisa mengambil opsi untuk menjemput paksa terduga pelaku itu karena dua kali tidak hadir ketika diminta keterangan polisi.
“Kami juga mendengar bahwa terduga pelaku KDRT ini memiliki kolega yang punya power, saya harap teman – teman Polres bisa bersikap profesional,” tutupnya(wan/adi)
No comments yet.