Pasuruan | jurnalpagi.id – Pembela keadilan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pembala Masyarakat Kota Pasuruan(GPMKP) mendatangi kantor DPRD Kota Pasuruan, untuk audensi dengan Sekretaris Dewan serta anggota DPRD Kota Pasuruan, Rabu,(4/9), siang.
Kedatangan gabungan beberapa aktifis pegiat sosial di Kota Pasuruan itu memepertanyakan keberadaan beberapa barang milik pemerintah yang digunakan oleh anggota dewan peroriode sebelumnya yang tak kunjung dikembalikan.
“Barang inventaris itu merupakan barang atau aset milik pemerintah, dan harus terinventarisir dan menjadi milik pemerintah. Bukan dipinjamkan terus dibawa pulang dan tidak dikembalikan,” kata Ayi Suhaya selaku perwakilan GPMKP
Perlu diketahui bahwa beberpa barang inventaris tersebut diantaranya 2 unit televisi dan 6 buah laptop. Tak hanya itu dalam audensi tersebut, Ayi Suhaya juga menyampaikan beberapa point yang perlu diperhatikan dan pantang dilakukan oleh 29 anggota DPRD Kota Pasuruan yang baru saja dilantik.
Beberapa poin itu diantaranya meminta anggota dewan yang baru dilantik untuk tidak melakukan korupsi berjamaah. Meminta untuk berkomitmen untuk tidak bermain proyek.
“Kami juga meminta oara anggota dewan kota Pasuruan harus berani menolak program pemkot yang prigramnya tidak pro rakyat serta tidak menguntungkan masyarakat Pasuruan,” jelas Ayi Suhaya.
Bahkan dengan tegas, Ayi memibta anghota dewan yang meminjam barang inventaris untuk segera dikembalikan.
Raden Murahanto, Selaku Sekretaris DPRD Kota Pasuruan, menyampaikan kepada para peserta audiens bahwa ada barang inventaris yang sudah dikembalikan, yakni 2 unit televisi.
“Dua unit televisi sudah dikembalikan. Untuk enam unit laptop dengan rincia. Dua unit dengan lampirat surat kehilangan dan sisanya belum ada keterangan,” ungkapnya sembari mengatakan hal tersebut akan ditindak lanjuti dengan serius. (wan)
No comments yet.