TERKINI

BKSAP DPR RI Mendesak PBB Untuk Menghentikan Kekerasan Di Komplek Al-Aqsa dan Wilayah Palestina

Apr 18 2022345 Dilihat

JAKARTA | JurnalPagi.id – Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI mengecam kekerasan aparat kepolisian Israel di Komplek Al-Aqsa, Jumat (15/4/2022). Insiden tersebut yang telah melukai ratusan warga Palestina termasuk orang tua, remaja, awak media, dan pekerja medis. Kekerasan apapun yang menatargetkan warga sipil adalah tidak dibenarkan.

Menyikapi insiden kekerasan tersebut, Ketua BKSAP DPR RI Fadli Zon mendesak komunitas internasional terutama PBB agar segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan kekerasan Israel khususnya di Komplek Al-Aqsa dan wilayah Palestina.

“(Kami) mendesak komunitas internasional termasuk PBB untuk secepatnya menetapkan langkah-langkah preventif agar insiden kekerasan di Al-Aqsa tidak terulang,” ungkap Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (18/4/2022).

BKSAP juga menyerukan agar PBB melakukan peninjauan terhadap kewenangan kontrol akses Israel atas Masjid Al-Aqsa. Sebab, aparat keamanan Israel kerapkali melindungi kelompok-kelompok ekstrimis Yahudi yang secara provokatif masuk ke komplek dan bagian dalam Masjid Al-Aqsa.

Lebih lanjut, Fadli mengingatkan bahwa jika eskalasi kekerasan khususnya di Komplek Al-Aqsa tak lekas diatasi, situasi di Palestina akan semakin tidak kondusif dan kekerasan Israel akan semakin meluas jangkauannya termasuk ke wilayah Jalur Gaza seperti serangan Israel 11 hari ke Jalur Gaza tahun 2021 lalu yang menewaskan 260 warga Palestina.

“Peningkatan kekerasan di Palestina akhir-akhir ini semakin menjauhkan kembali proses pembicaraan perdamaian Palestina-Israel yang sudah terhenti sejak tahun 2014. Insiden kekerasan di Komplek Al-Aqsa telah menyulut kemarahan pihak Palestina dan menyebut tindakan Israel tersebut sebagai ‘deklarasi perang’,” katanya.

Karena itu, BKSAP memandang bahwa situasi Palestina saat ini merupakan momentum penegakkan the rules-based international order khususnya bagi Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan secara paksa resolusi-resolusinya terkait Yerusalem terutama resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang diduduki Israel sejak perang 1967. 

Baca juga :  Pemkot Surabaya Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

“Demikian juga Resolusi DK PBB nomor 298 tahun 1971 yang mengkonfirmasikan bahwa semua upaya yang dimungkinkan termasuk langkah yang diambil oleh Israel untuk mengubah status Yerusalem,  termasuk penyitaan lahan, adalah ilegal,” sambung Fadli.

Di ranah diplomasi parlemen, BKSAP juga menyampaikan komitmen dukungan penuh terhadap perjuangan bangsa Palestina khususnya di ragam forum parlemen regional dan global serta secara bilateral.

“BKSAP berkomitmen akan menjalin kordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan banyak pihak antara lain Pemerintah/Kemenlu dan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam kerangka memberikan dukungan bagi kemerdekaan bangsa Palestina,” tandasnya

(hms/jpm)

Share to

Related News

Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi D...

by Okt 03 2024

Pasuruan | jurnalpagi id – Pelantikan empat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab...

Segenap Pimpinan Sementara dan Seluruh A...

by Sep 30 2024

Baca juga :  Keluarga Besar Pemerintahan Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang Menguc...

Segenap Pimpinan sementara dan Anggota D...

by Sep 20 2024

Segenap Pimpinan sementara dan Anggota DPRD Kab.Pasuruan Periode 2024 – 2029 Mengucapkan Selam...

Program RTLH dan Jamban sehat Di Resmika...

by Sep 19 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Jamban sehat bagi...

SDN Sumbersari II Wonokoyo, Beji Raih Ad...

by Sep 13 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Perjuangan SDN Sumbersari II Kecamatan Beji untuk menjadi Sekolah A...

Kades Randupitu Satu-Satunya Delegasi Ka...

by Sep 13 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Mochammad Fuad, Kepala Desa(kades) Randupitu, kecamatan Gempol, kab...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top