TERKINI

Crazy Rich Asal Jalan Bromo Surabaya Kembali Gagal Ajukan Saksi, Kuasa Hukum DI : Penggugat Menyerah Lempar Handuk

Jul 29 2023220 Dilihat

Surabaya, JurnalPagi.id | Majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum DI selaku tergugat untuk mengajukan saksi dalam sidang gugatan harta bersama yang diajukan Crazy Rich Surabaya Amelia Salim. Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah Amelia Salim selaku penggugat kembali gagal menghadirkan saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023).

Pada sidang yang berlangsung hanya beberapa menit itu, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa memerintahkan tim kuasa hukum tergugat mengajukan saksi-saksi pada sidang berikutnya. “Menunda sidang dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat,” ujar Bhargawa sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Hakim Bhargawa memerintahkan tim kuasa hukum tergugat mengajukan saksi, setelah tim kuasa hukum Amelia Salim lagi-lagi tak bisa menghadirkan saksi. Padahal sebelumnya hakim Bhargawa telah memberi waktu empat kali persidangan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi.

Kegagalan Amelia Salim menghadirkan saksi disambut baik oleh tim kuasa hukum DI. Menurutnya, Amelia Salim telah menyerah atas gugatan perdata yang diajukannya. “Sidang hari ini pihak penggugat menyerah lempar handuk karena tidak bisa membuktikan & menghadirkan saksi. Jadi Gugatan tanpa dasar yang jelas, Sehingga sidang selanjutnya giliran kami selaku tergugat mengajukan saksi,” kata Tonny Suryadi Wijaya S.H., M.H., CLA., kuasa hukum DI usai sidang.

Tony menjelaskan, penggugat tidak bisa mengajukan saksi yang kredibel untuk diajukan ke persidangan. Bahkan beberapa kali sidang sebelumnya, saksi yang diajukan penggugat langsung ditolak tim kuasa hukum DI karena masih memiliki hubungan keluarga dan berstatus karyawan. “Sekarang pihak penggugat tidak bisa mengajukan saksi,” terangnya.

Menurutnya, majelis hakim bahkan telah mengingatkan kepada penggugat agar tidak main-main dalam mengajukan gugatan. “Hakim sudah ngomong berkali-kali kalau tidak siap (bukti dan saksi) jangan menggugat. Itu tegas majelis hakim yang ngomong saat sidang PS (pemeriksaan setempat) dan sidang saksi,” beber Tony.

Baca juga :  Kades Saikhu Bantah Soal Dugaan Penipuan Dalam Program PTSL

Kegagalan penggugat mengajukan saksi-saksi di persidangan tentu menjadi keuntungan tergugat. “Karena mereka mendalilkan, tapi tidak bisa membuktikan. Sehingga jadi kesempatan kami selaku tergugat akan membuktikan kebenaran dan fakta yang sebenar- benarnya. Harapan kami gugatan ditolak dan eksepsi yang kami ajukan dikabulkan,” tegasnya.

Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim asal Jalan Bromo No 17 Surabaya mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI.

Share to

Related News

Ahli Dari LPSK Sebut Korban Penganiayaa...

by Des 05 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...

Tak Kunjung Ditangani Penyidik, Novitasa...

by Des 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...

Retno Sudariyanti Berikan Kesaksian Kro...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...

Huang Renyi WNA Yang Tabrak Kakak Beradi...

by Des 03 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...

H. Edy Wijaya Beri Kesaksian Dalam Perka...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...

Kuasa Hukum Liana Tri Rahayu Keluhkan Ke...

by Nov 29 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top