Surabaya, JurnalPagi.id | Majelis hakim memerintahkan tim kuasa hukum DI selaku tergugat untuk mengajukan saksi dalam sidang gugatan harta bersama yang diajukan Crazy Rich Surabaya Amelia Salim. Keputusan itu diambil majelis hakim, setelah Amelia Salim selaku penggugat kembali gagal menghadirkan saksi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/7/2023).
Pada sidang yang berlangsung hanya beberapa menit itu, ketua majelis hakim IGN Partha Bhargawa memerintahkan tim kuasa hukum tergugat mengajukan saksi-saksi pada sidang berikutnya. “Menunda sidang dua pekan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari tergugat,” ujar Bhargawa sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Hakim Bhargawa memerintahkan tim kuasa hukum tergugat mengajukan saksi, setelah tim kuasa hukum Amelia Salim lagi-lagi tak bisa menghadirkan saksi. Padahal sebelumnya hakim Bhargawa telah memberi waktu empat kali persidangan kepada penggugat untuk menghadirkan saksi.
Kegagalan Amelia Salim menghadirkan saksi disambut baik oleh tim kuasa hukum DI. Menurutnya, Amelia Salim telah menyerah atas gugatan perdata yang diajukannya. “Sidang hari ini pihak penggugat menyerah lempar handuk karena tidak bisa membuktikan & menghadirkan saksi. Jadi Gugatan tanpa dasar yang jelas, Sehingga sidang selanjutnya giliran kami selaku tergugat mengajukan saksi,” kata Tonny Suryadi Wijaya S.H., M.H., CLA., kuasa hukum DI usai sidang.
Tony menjelaskan, penggugat tidak bisa mengajukan saksi yang kredibel untuk diajukan ke persidangan. Bahkan beberapa kali sidang sebelumnya, saksi yang diajukan penggugat langsung ditolak tim kuasa hukum DI karena masih memiliki hubungan keluarga dan berstatus karyawan. “Sekarang pihak penggugat tidak bisa mengajukan saksi,” terangnya.
Menurutnya, majelis hakim bahkan telah mengingatkan kepada penggugat agar tidak main-main dalam mengajukan gugatan. “Hakim sudah ngomong berkali-kali kalau tidak siap (bukti dan saksi) jangan menggugat. Itu tegas majelis hakim yang ngomong saat sidang PS (pemeriksaan setempat) dan sidang saksi,” beber Tony.
Kegagalan penggugat mengajukan saksi-saksi di persidangan tentu menjadi keuntungan tergugat. “Karena mereka mendalilkan, tapi tidak bisa membuktikan. Sehingga jadi kesempatan kami selaku tergugat akan membuktikan kebenaran dan fakta yang sebenar- benarnya. Harapan kami gugatan ditolak dan eksepsi yang kami ajukan dikabulkan,” tegasnya.
Perlu diketahui, Crazy Rich Amelia Salim asal Jalan Bromo No 17 Surabaya mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI.
No comments yet.