Daniel Yulius Caesar • Mei 16 2025 • 183 Dilihat
Surabaya | jurnalpagi.id
Nikson Brillyan Maskikit didakwa Jaksa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana setelah bersama-sama dengan Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, Ade Ardianto Suroso, Satria Masrikat (DPO) dan Beni Limbong melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Tjejep Mohammad Yasien alias Gus Yasien mengalami luka dan merusakan barang milik Abdoel Proko Santoso di depot nasi goreng ZHAANG jalan Griya Kebraon, Surabaya.
Dalam eksepsinya, pengacara Nikson, Rossa Pangandaheng mengatakan dakwaan Jaksa disusun tanpa dasar hukum yang kuat, bahkan dinilai cacat formil dan substansial.
“Dakwaan ini tidak hanya prematur, tapi juga tidak memenuhi syarat materiel dalam hukum acara pidana. Surat dakwaan tidak menjelaskan secara terang dan jelas peran masing-masing terdakwa, termasuk klien kami. Ini melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” kata Rossa dalam sidang. Rabu (14/5/2025).
Pengacara Rossa juga menyebut kalau barang bukti yang dihadirkan Jaksa, tidak berkaitan atau tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kliennya.
“Memang benar jaksa mempunyai bahwa kewenangan dalam menyusun surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP. Akan tetapi kewenangan itu tidak boleh dan tidak dapat dibenarkan untuk menyimpang dari fakta yang terkumpul dari hasil pemeriksaan penyidikan, apalagi sampai melakukan penambahan unsur dan ayat di dalam Pasal,” sebutnya.
Rossa lantas membeberkan fakta sebenarnya kasus ini. Berawal pada 13 Januari 2025 pukul 18.30 Wib Terdakwa Nikson bersama-sama dengan Amo Ateng, Rionaldo Dannelo, Ade Ardianto, Satria Masrikat dan saksi Beni Limbong menerima share lokasi dari Tjejep Yasien untuk Depot Nasi Goreng ZHAANG,
Tiba ditempat yang sudah di share lokasi ternyata Tjejep Yasien tidak berada ditempat tersebut, yang ada hanyalah Abdoel Prakoso Santoso.
Karena saksi Tjejep Yasien tidak ada, terdakwa Nikson pun bertanya kepada saksi Abdoel Proko Santoso “dimana Tjejep Yasien dan kenapa dia mengancam saya”.
Selanjutnya Terdakwa Nikson minta tolong kepada Abdoel Prakoso untuk memanggil saksi Tjejep Yasien untuk mengklarifikasi mengenai ancamannya, yang mengatakan “Nikson akan dipukul dan dibunuh”.
Menyetujui permintaan itu, Abdoel Proko pergi memanggil Tjejep Yasien. sedangkan terdakwa Nikson tetap menunggu di depot nasi goreng ZHAANG.
Sekitar pukul 19.30 Wib datanglah Tjejep Yasien. Dengan suara lantang dan angkuh ia berteriak dengan mengatakan “Saya Pengacaranya, kalian mau apa !”.
Mendengar teriakan seperti itu, terdakwa Nikson dengan lembut meminta agar saksi Tjejep Yasien duduk dan berbicara baik-baik. Tetapi saksi Tjejep Yasien malah langsung menyerang dengan cara mencekik leher terdakwa Nikson.
Mengantisipasi serangan yang tiba-tiba itu, secara refleks terdakwa Nikson menangkisnya dengan mendorong dada Tjejep Yasien.
Melihat terdakwa Nikson diserang, Amo Ateng, Rionaldo Dannelo, Ade Ardianto maju membantu sambil meminta agar Tjejep Yasien untuk duduk.
Keributan di depot nasi goreng ZHAANG malam itu disaksikan anggota dari kepolisan Polsek Karangpilang yang tiba dilokasi pukul 20.00 Wib, seperti yang terlihat di dalam rekaman video.
“Sebetulnya, peristiwa itu hanya saling dorong dan saling tarik saja, tidak ada pemukulan apalagi menggunakan benda tumpul. Kejadian itu juga terjadi secara spontan. Buntut kejadian itu sempat didiskusikan oleh Anggota dari Polsek Karang Pilang kepada Tjejep Yasien dan Abdoel Proko didalam ruang tamu depot nasi goreng ZHAANG. Sedangkan terdakwa Nikson dan teman-temannya menunggu di luar. Diskusi tersebut berlangsung selama 3 jam dimulai pukul 20.30 Wib dan selesai pukul 23.00 Wib,” beber pengacara Rossa.
Setelah pukul 23.00 Wib, salah satu Anggota Polsek Karang Pilang keluar dari depot nasi goreng ZHAANG dan mengajak Tjejep Yasien dan terdakwa Nikson melanjutkan diskusinya lagi di Polrestabes Surabaya.
Tiba di Polrestabes Surabaya Tjejep Yasien dan terdakwa Nikson langsung menuju ke Unit SPKT. Setelah dilakukan pengecekan mendalam terhadap tubuh saksi Tjejep Yasien, ternyata tidak ditemukan luka-luka atau bengkak-bengkak. Karena baik-baik saja akhirnya saksi Tjejep Yasien dan terdakwa Nikson disuruh pulang.
“Tetapi anehnya, saksi Tjejep Yasien tidak mau pulang, malahan membuat rekaman video di depan Polrestabes seolah-olah dia menjadi korban pengeroyokan. Dan dalam rekaman video itu, dia meminta kepada rekan-rekan pengacara yang lokasinya dekat dengan Polrestabes Surabaya agar merapat karena dia dikeroyok oleh Dept Colector,” sambung Rossa.
Sisi lain, pengacara Rossa juga mengungkapkan bahwa peran terdakwa Nikson yang diuraikan dalam surat dakwaan, tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi (BAP).
Faktanya. Berdasarkan keterangan dari saksi Ade Ardianto menjelaskan terdakwa Nikson hanyalah menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, mendorong punggung Tjejep Yasien. Saksi Amo Ateng Juliando menjelaskan, terdakwa Nikson, menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, mendorong punggung, Tjejep Yasien. Saksi Rionaldo Dannelo menjelaskan peran terdakwa Nikson adalah, menarik tangan, mendorong bahu, mendorong dada, dan mendorong punggung saksi Tjejep Yasien.
Keterangan dari ke tiga saksi tersebut terdapat kesesuaian dengan keterangan dari terdakwa Nikson. Keterangan dari saksi-saksi dan Terdakwa Nikson ternyata ada kesesuaian dan benar bila dikaitkan visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/I/02/RS.PHC. Surabaya tanggal 13 Januari 2025, yang diperkuat dengan keterangan saksi penyidik yang memeriksa yaitu saksi Bripda Naufal Fisichela yang menjelaskan terdapat lebam biru ditangan kiri dan tangan sebelah kiri. Sedangkan saksi Bripka Danyon Rahardian menjelaskan terdapat lebam biru ditangan kiri dan tangan sebelah kiri.
“Dengan fakta yang demikian ini maka secara logika hukum pertanyaannya adalah, kalau benar terdakwa Nikson mencekik leher, lalu mana bukti memar di leher depan, sebab faktanya antara terdakwa Nikson dengan saksi korban Tjejep Yasien saling berhadap-hadapan, saling dorong dan yang mencekik leher terdakwa Nikson lebih dahulu adalah saksi Tjejep Yasien, bukti surat visum Et Repertum Nomor : 502/VIS/I/02/RS.PHC. Surabaya tanggal 13 Januari 2025 juga tidak ada penjelasan atau uraian mengenai memar di leher terdakwa Nikson akibat cekikan,” ungkap Rossa.
Pengacara Rossa Pangandaheng, juga menilai berkas yang dibeberkan Jaksa cacat formil dan janggal.
Contoh. Berita Acara Penyitaan (barang bukti) oleh penyidik tanggal 15 Januari 2025 pukul 14.00 Wib, berupa 3 buah kursi plastik berwarna coklat dalam kondisi rusak beserta pecahannya dan sebuah tempat sendok warna merah muda dalam kondisi rusak beserta pecahannya. Ternyata dalam berita acara penyitaan tidak ada tanda tangan dari saksi Abdoel Proko selaku pemilik barang.
Berita Acara Penyitaan (barang bukti) oleh penyidik tanggal 16 Januari 2025 pukul 11.00 Wib, berupa 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian perkara pengeroyokan. Tidak ada tanda tangan dari saksi pelapor Azhar Suryansyah Machfuddin selaku pemilik barang.
Berita Acara Pemeriksaan Introgasi saksi (pelapor) Azhar Suryansyah Machfuddin pada hari kamis tanggal 14 Januari 2025 pukul 15.30 Wib, terdapat 3 berkas yang bervariasi bentuknya yakni (a). ada berkas BAP yang sebagian diparaf oleh yang diambil keterangan tetapi Tidak ada tanda tangan dari penyidik pembantu yang mengambil keterangan. (b) ada berkas BAP yang Parafnya hanya satu dan tanda tangan oleh yang diambil keterangan. Ada tanda tangan penyidik pembantu yang mengambil keterangan. kemudian (c) ada berkas BAP yang diparaf sebagian dan tanda tangan dari yang diambil keterangan. Ada tanda tangan penyidik dan penyidik pembantu yang mengambil keterangan. Ini tidak jelas yang mana yang sah ..?
Berita Acara Pemeriksaan saksi (korban) Tjejep Yasien, tanggal 29 Januari 2025 Pukul 10.30 Wib, yang di paraf hanya saat menjelaskan mengenai kronologis, sementara tanya jawab antara saksi Tjejep Yasien dengan penyidik tidak ada Parafnya.
Menurut Rossa JPU tidak meneliti berkas perkara dengan baik. “seharusnya JPU menolak berkas pelimpahan oleh penyidik karena Berkas Perkara yang lengkap, Tindakan JPU menerima berkas yang tidak lengkap tersebut melanggar pasal 110 ayat (2) dan pasal 138 ayat (2)”. Ungkap Rossa
Berikut 17 Berkas lainnya yang dinilai oleh Rossa cacat formil.
“Ini satu fakta hukum yang berbahaya dalam proses penegakan hukum yang sedang disidangkan saat ini, dan melanggar hak asasi manusia khususnya hak Terdakwa Nikson. Keberatan Terdakwa Nikson ini beralasan sebagaimana tertuang di dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 1565 K/Pid/1991,tanggal 16 September 1993 yang pada pokoknya menyatakan “Jika Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaan tidak sesuai lalu kemudian dakwaan itu selanjutnya dijadikan dasar pemeriksaan di pengadilan, maka dakwaan juga tidak sah (tidak dapat diterima),” tegas pengacara Rossa di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Ya...
Pasuruan jurnalpagi.id – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan, Kepala PK...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohamma...
Surabaya | jurnalpagi.id Dua karyawan PT. Victory Gold, Fatahul Nafiah Binti Samsul dan Lita Elindas...
Surabaya | jurnalpagi.id Tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan pengacara Tjejep Mohammad...
Surabaya | jurnalpagi.id Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang praperadilan perkara Nomor 16/P...
No comments yet.