TERKINI

Diduga Jadi Korban Mafia Lelang, Edy Santoso Ajukan Gugatan

Sep 06 202469 Dilihat

Surabaya | Jurnalpagi.id

Tidak terima lantaran rumahnya yang berada di Jalan Petemon Sidomulyo II/28 Surabaya dilelang dengan harga murah. Edy Santoso menempuh jalur hukum dengan menggugat sebesar Rp.800 juta secara tanggung renteng terhadap Clara Aristantina Rahayu (Tergugat 1), Hudojo (Tergugat 2), KPKNL Surabaya (Tergugat 3), PT. Bank Sinarmas Tbk Surabaya (Tergugat 4) dan Notaris Dedy Wijaya SH.Mkn serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1.

Gugatan perbuatan melawan hukum yang tercatat dengan nomor perkara 386/Pdt.G/2024/PN.Sby itu, saat ini memasuki agenda penyerahan 19 bukti surat dari pihak Edy Santoso selaku Penggugat.

“Clara Aristantina Rahayu kita gugat karena posisinya sebagai pemegang Hak Cessie dari PT. Bank Sinarmas, sekaligus pihak Pemohon lelang. Sedangkan Hudojo adalah mantan mertua dari Clara sebagai pihak pemenang lelang,” kata kuasa hukum Edy, Yan Dominggus Labobar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (5/9/2024).

Menurut Yan, mereka digugat karena telah melelang rumah milik Kliennya yang dijadikan jaminan hutang di Bank Sinarmas, secara tidak fair dan disinyalir bukan diajukan oleh Tergugat 1 yakni Clara Aristantina Rahayu.

“Kita sudah laporkan hal itu ke Polisi dan sekarang masih proses pemeriksaan di Polda Jatim. Berdasarkan dokumen yang kita punya berupa foto copy dari risalah lelang serta dokumen pendukung lainnya, patut diduga semua tanda tangan dari Tergugat 1 yaitu Ibu Clara Aristantina Rahayu dipalsukan,” tuturnya kepada media.

Yan menjelaskan, dugaan pemalsuan itu semakin jelas terungkap pada saat sidang mediasi, sudah ada pengakuan dari Clara di depan hakim mediasi dan pihak-pihak yang lain, kalau dia tidak tanda tangan pada surat permohonan lelang atas rumah Kliennya ini.

“Hal itu juga dapat kita buktikan pada saat gugatan pertama terkait dengan gugatan perlawanan eksekusi. Saat itu ibu Clara sudah mengakui bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut bukan tanda tangannya dia,” jelasnya.

Berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Yan memastikan sudah menunjukan kepada majelis hakim dan sudah dilihat mana tanda tangan aslinya dan mana pembandingnya.

Namun sayangnya tutur Yan, terkait dengan dokumen-dokumen lelang pihaknya hanya memegang foto copynya saja, sebab dokumen-dokumen aslinya ada di KPKNL.

“Makanya tadi saya sempat minta, minimal majelis hakim memerintahkan karena kewenangan itu ada pada majelis untuk supaya KPKNL ini menghadirakan bukti-bukti aslinya. Sebab pada saat persidangan perlawanan eksekusi yang lalu tidak ada dokumen asli yang dihadirkan KPKNL,” tutur Yan.

Melihat kasus lelang eksekusi sekarang ini sedang tranding dan booming, Yan berharap kasus yang menimpah Kliennya ini di usut tuntas.

“Proses lelang dan eksekusi hak tanggungan diduga banyak direkayasa oleh oknum-oknum yang ada di KPKNL. Ada brokernya. Kita minta dugaan rekayasa lelang ini diungkap, mumpung sekarang lagi tranding dan booming dengan kasus-kasus lelang eksekusi. Kita sekarang ini minta tanggung jawab KPKNL terkait dengan tugas dan kewenangnya sebagai pejabat lelang,” harap Yan.

Selanjutnya Yan menceritakan bagaimana awal mula rumah Edy dilelang.

Awalnya Edy Santoso mengajukan Kredit pembiayaan di Bank Sinarmas dan diberikan pinjaman sebesar Rp.250 Juta. Selanjutnya pinjaman itu dibayar oleh Edy secara berkala dan masih sisa sekitar Rp.114 Juta termasuk bunga dan denda.

Lantaran pandemi Covid-19 menyebabkan kondisi usaha Edy menjadi terpuruk sehingga dia terhalang membayar cicilan, hingga akhirnya di hutang Edy di Cessie,

“Cessie ini pemenangnya Tergugat 1 Clara,” ujar Yan.

Karena Edy tidak bisa bayar, kemudian Edy mendapatkan somasi hingga akhirnya jaminan rumah Edy disita dan dilelang.

“Cessienya menurut informasi dari pihak yang mengajukan nilainya Rp.250 juta. Tapi berdasarkan rincian biaya lelang (ada buktinya) disitu ditulis Rp.350 juta” katanya.

Tak hanya itu, Yan juga mengeluhkan tentang nasib Edy yang tidak mendapatkan pengembalian sama sekali atas penjualan lelang rumahnya, namun malah seolah-olah sengaja di klop-klopkan oleh para Tergugat.

“Rumah Edy sesuai harga pasaran nilainya sekitar Rp1,5 Miliar, sedangkan nilai likwiditasnya sebesar Rp.800 juta. Sedangkan sisa hutang Edy di Bank Sinarmas sebesar Rp.114 Juta,” keluh Yan Dominggus Labobar.

Share to

Related News

Lakukan Pengancaman Dengan Kekerasan, He...

by Okt 07 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis hakim yang diketuai R Yoes Hartyarso SH MH memvonis percobaan pada ...

Mantan Dirut Ditetapkan Sebagai Tersangk...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id PT INKA menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yan...

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Mantan D...

by Okt 02 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan Budi Noviantara, mantan Direktur...

Peduli Tanah Wakaf Bawa Ahmad Nuril Alam...

by Sep 26 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo Ahmad Nuril ...

Kredit Macet Pada Bank Jatim Senilai 34 ...

by Sep 19 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Direktur PT. Wahyu Tirta Manik berinisial HT resmi ditetapkan sebagai tersa...

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman ...

by Sep 12 2024

Surabaya | jurnalpagi.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bu...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top