Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasar Wisata Masjid Chenghoo Pandaan, Pasuruan mulai bergolak. Pasalnya, dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pengurus paguyuban dan viralnya durian kosong di media sosial membuat beberapa pedagang tidak terima dan melakukan pelaporan ke Polres Pasuruan.
Pelaporan itu sendiri dibenarkan oleh Muhajir, SH. kuasa hukum pedagang durian mengatakan, bila pedagang durian Pasar Chenghoo melaporkan pengurus paguyuban Pasar Wisata Masjid Chenghoo ke pihak kepolisian. “Ada 3 pedagang yang melaporkan ke Polres Pasuruan,” ucap Muhajir, Kamis (24/2).
Menurutnya, pelaporan itu dilakukan karena pedagang merasa dirugikan karena ada pungutan uang sebesar Rp. 20 juta. Pihaknya pun juga menyertakan bukti fotodan kuitansi pada saat transaksi pemberian uang tersebut.
“Ada bukti foto dan kuitansi dimana pedagang itu telah memberikan uang Rp. 20 juta kepada pengurus paguyuban. Fotonya saat ngasih uang dan bukti kuitansi tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Pasuruan, Iptu Wachid Arief membenarkan adanya laporan pengaduan dari pedagang Pasar Chenghoo. Saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan baik dari korban maupun saksi. “Memang ada pelaporan dan kami masih memeriksa korban dan saksi. Masih kita proses jadi tunggu perkembangan mas,” singkatnya.
Diketahui pula bahwa korban yakni pedagang durian Pasar Chenghoo sudah dua kali mendatangi Polres Pasuruan, pertama itu kita melaporkan pengaduan dan yang kedua korban dipanggil untuk dimintai keterangan. (adi/mul)
No comments yet.