TERKINI

Diduga Rugikan Angkasa Pura Kargo 4 Milyar, Thomas Bambang Djatmiko Tidak Diadili di Pengadilan Tipikor

Jul 29 2025469 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sidang agenda bacaan putusan sela bagi Thomas Bambang Jatmiko terpaksa ditunda. Penundaan sidang tersebut, disampaikan, Hakim Pudjiono di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (28/7/2025).

Usai sidang Penasehat Hukum Thomas Bambang Jatmiko yakni, Setiawan Nugraha saat ditemui, mengatakan, bahwa perkara ini, seharusnya masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena melibatkan perusahaan negara atau BUMN.

“ Kalau perkara ini, disidangkan di pidana umum, maka potensi kerugian negaranya akan hilang,” ujarnya usai sidang.

Setiawan Nugraha juga menyampaikan, bahwa cek yang diberikan kliennya, bukan alat pembayaran, melainkan sebagai jaminan proyek.
“Cek itu hanya sebagai jaminan, bukan sebagai alat bayar,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa bersama Ade Yolando Sudirman dan Muhammad Fikar Maulana disangka telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, disebutkan, terdakwa dikenalkan Fadli terhadap Ade Yolando selaku, General Manager PT. Angkasa Pura Kargo (APK) dan M.Fikar Maulana selaku, Plt Contract  Logistic Business Manager di PT. APK yang berkantor di komplek Gedung 528 terminal kargo, Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten.

Pasca perkenalan ke-tiganya tersebut, terdakwa membutuhkan biaya guna pekerjaan pengiriman tiang listrik dari Gresik ke Sumenep (kepulauan raas) sebanyak 270 batang dengan biaya kurang lebih 350 Juta.

Pengiriman solar lamp sebanyak 1.800 batang dari Waru Sidoarjo tujuan pengiriman ke Wonogiri, Sragen.

Serta pengiriman rig dan service dari Mamahak Kalimantan Timur tujuan Marunda Jakarta Utara.

Dipertemuan tersebut, Ade Yolando menyampaikan, kepada terdakwa bahwa PT. APK sedang mengejar target akhir tahun. Sehingga, terdakwa disuruh membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dengan biaya yang di Mark-up.

Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa menyetujui, dan membuat SPK kepada PT.
APK melalui aplikasi IMO. Sedangkan, pengiriman dokumen dari PT. Trans Milenial Asia (TMA) dikirim melalui email yang ditujukan kepada M. Fikar Maulana.

Selanjutnya, M.Fikar Maulana, mengirimkan surat rekomendasi subkontraktor No. 10/TMA-SPN/12/20R. Perihal, rekomendasi PT. Indria Lintas Sarana (ILS) oleh PT. Tans Milenial Asia (TMA) melalui, aplikasi IMO.

Kemudian surat tersebut, ditandatangani terdakwa lalu di kirimkan balik ke M. Fikar Maulana, melalui, aplikasi IMO.

Pada akhirnya, PT. APK menunjuk PT.ILS  untuk menjadi subkontraktor atau vendor untuk pengiriman tiang listrik sebanyak 5.000 batang, solar lamp 1.800 batang.

PT.ILS melalui, Direkturnya, yakni, Indriati
menerima pekerjaan dari PT.APK untuk melakukan pengiriman tiang listrik, solar lamp dan moving rig berdasarkan perjanjian pengadaan jasa No. APK.00/SL LG/PJJ/XII/2020/121 tanggal 14 Desember 2020.

Baca juga :  Hakim Tolak Anak Yang Dijadikan Saksi Dalam Perkara Gugatan Harta Bersama

Dalam pekerjaan tersebut, PT. ILS hanya dipinjam nama dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 10 persen, karena M. Fikar Maulana  sudah menunjuk Fadli selaku, Direktur CV. Erikku, untuk melakukan pekerjaan.

PT.ILS hanya ditugaskan untuk menampung aliran dana dari PT APK, dan nantinya uang di distribusikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh M.Fikar Maulana.

Berdasarkan dari PT.APK yakni, M. Fikar Maulana telah melunasi pembayaran kepada PT.ILS sejumlah 4 Milyard melalui transfer ke Bank Mandiri atas nama rekening PT.ILS.

Pasca pelunasan pembayaran itulah, dibuat perjanjian kerjasama antara PT.ILS dengan PT.Trans Bumi Jawa (TBJ).

Adapun isi perjanjian yaitu, PT.ILS selaku pihak pertama menyetujui pengalihan dana dari PT. APK ke pihak kedua yaitu, PT. TBJ yang ditunjuk M. Fikar Maulana adalah R. Abdoer Rachim.

Dalam hal diatas, pihak kedua menerima pengalihan dana maka pihak pertama lepas dari semua tanggung jawab atas penggunaan dana tersebut, maupun pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak kedua.

Segala resiko yang terjadi dilapangan yang dilaksanakan oleh pihak kedua dalam hal ini pihak pertama lepas dari semua tanggung jawab.

Tentunya, ada syarat yang diminta Ade Yolando terhadap terdakwa yakni,  agar menyerahkan cek kurang lebih senilai 5 Milyard sebagai syarat administrasi jaminan pekerjaan.

Dari beberapa cek sebagai syarat administrasi dalam dakwaan JPU, ada 3 lembar cek yang diberikan untuk jaminan pembayaran.

Gegara PT.TMA tidak segera melakukan pembayaran kepada PT.APK maka dikirim lah surat peringatan hingga dua kali namun, tidak ada tanggapan dari terdakwa.

Pada 31 Maret 2022, PT.APK mencoba guna mencairkan ketiga cek tersebut. Sayangnya, ketiga tidak dapat dicairkan dengan alasan warkat tidak dilengkapi dengan stempel perusahaan PT.TMA.

Masih dalam dakwaan JPU, diketahui, terdakwa mengaku, belum melakukan pembayaran kepada PT.APK sebesar 5 Milyard.

Dari pengakuan terdakwa menyatakan,  sanggup melakukan pembayaran dengan cara diangsur dengan nilai nominal sebesar 2 Milyard perbulan yang akan dilakukan pada bulan Juni 2022.

Namun, hingga perkara ini, naik ke meja hijau terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT.APK satu rupiah pun.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Share to

Related News

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

Sidang Antara Sora Nadhirah Melawan Wahy...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Perseteruan harta bersama (gono-gini) antara Sora Nadhirah dan mantan suami...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top