TERKINI

Dinyatakan Bersalah Lakukan Pengancaman dengan Kekerasan, Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan

Sep 12 2024605 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut pidana penjara selama sembilan bulan pada Heru Herlambang. Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan pengancaman dengan kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

“ Terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana sebagaimana tertuang dalam pasal 335 ayat 1,” ujar Darwis saat membacakan tuntuan di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (12/9/2024).

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Komang Aris Darmawan meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan.

Usai sidang, Komang mengatakan pihaknya menggunakan hak sebagai kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Sebab, Komang tidak sependapat dengan tuntutan JPU Darwis yang dianggap tidak rasional lantaran tidak sesuai fakta persidangan yakni terkait barang bukti tidak pernah didatangkan ke persidangan.

“ Barang bukti tidak dihadirkan, video juga tidak pernah diputar. Yang jelas apa yang dilakukan Terdakwa ini tidak ada means rea tapi secara spontan,” ujar Komang.

Terpisan, kuasa hukum pelapor yakni Billy Handiwiyanto mengatakan Klu atas tuntutan tersebut, pihaknya mengucapkan trimakasih ke Kejari Surabaya yang sudah menunjukkan profesional dan netral.

“ Saya berharap hakim yang akan memutus tersebut juga netral berdasarkan fakta di persidangan terdakwa telah ngaku nendang mohon hakim netral dan memutus yang seadil adilnya untuk memulih kan nama baik PN Surabaya yang lalu kasus Tannur yang menjadi kasus nasional,” ujar Billy.

Sebelumnga, Heru dalam keterangannya sebagai Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa dia menendang korban Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya.

Baca juga :  PN Surabaya Kirimkan Surat Pemberitahuan Eksekusi Meski Masih Ada Gugatan Perlawanan

Lebih lanjut Heru mengatakan, aksi penendangan terjadi sewaktu Heru minta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV karena mobilnya pernah penyok.

“Saat itu saya sedang emosi. Namun sejak di kepolisian saya sudah meminta maaf, akan tetapi kuasa hukum Agustinus menolak. Bahkan saat perkara ini P21 di Kejaksaan untuk dilakukan Restorativ jastice, juga menolak. Saya sudah meminta maaf baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan,” papar terdakwa Heru Herlambang di PN Surabaya, Senin (9/9/2024).

Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”

“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Heru.

Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya. Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.

Share to

Related News

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

Didakwa Penipuan, Penasihat Hukum 4 WNA ...

by Sep 07 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penasihat hukum empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa dalam perka...

Tak Kunjung Terima Unit Apartemen, Tiga ...

by Sep 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tiga pembeli unit apartemen mengajukan gugatan perdata terhadap pengembang ...

PT Java Fortis Corporindo Gugat Nany Wid...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Kerugian perusahaan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan hukum di...

Louis Beri Pengakuan Dianiaya dan Diceki...

by Sep 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi bukti yang ditunggu dalam persida...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top