TERKINI

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aspirasi Ojol, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan

Sep 09 202535 Dilihat

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Perjuangan para pengemudi ojek online (Ojol) di Pasuruan mulai mendapat titik terang. Kamis (4/9/2025) Siang, perwakilan komunitas driver mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan beragam keluhan dan tuntutan mereka.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, bersama sejumlah anggota dewan. Dalam kesempatan itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memperjuangkan kebutuhan para pengemudi ojol.

” Seluruh masukan dari para pengemudi akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan, dan DPRD berkepentingan untuk memastikan bahwa pekerja transportasi berbasis aplikasi juga mendapat hak perlindungan yang layak. Tegas Ketua DPRD Kab.Pasuruan

Beliau juga menambahkan “Terkait jaminan perlindungan sebenarnya sudah ada program Universal Health Coverage (UHC). Tinggal mengajukan saja, kalau syarat terpenuhi maka biayanya akan ditanggung pemerintah daerah,” jelas Samsul.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas driver online melalui program pelatihan keterampilan.

“Kita akan mendorong dinas terkait untuk membuka pelatihan berbasis komunitas. Jadi, para driver bisa mendapatkan keterampilan tambahan yang menunjang aktivitas mereka, sekaligus menjadi cadangan usaha ketika orderan sepi,” imbuhnya.

Selain itu, DPRD berjanji akan memastikan penerapan tarif ojol sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur, yang selama ini dikeluhkan sering diabaikan pihak aplikator.

“Kami akan kawal agar tarifnya tidak merugikan driver, karena mereka yang setiap hari berjibaku di jalan untuk menghidupi keluarganya,” ungkapnya

Ketua dewan menyebut apa yang disuarakan driver online adalah persoalan nyata yang dialami ribuan masyarakat Pasuruan.

Karena itu, DPRD akan mengawal agar pemerintah daerah dan aplikator benar-benar memperhatikan kebutuhan para pengemudi.

“Ini bukan sekadar soal tarif, tapi soal keadilan dan kesejahteraan. Driver online sudah menjadi bagian penting transportasi masyarakat, jadi negara dan daerah tidak boleh abai,” urainya.

Baca juga :  Bank Jatim Inisiasi MBS Bersama Pemkab dan KADIN

Sebelumnya, Asosiasi Driver Online Pasuruan Raya mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan tiga tuntutan pokok.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Driver Online Pasuruan Raya, Harsoyo Utomo, menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, adanya jaminan perlindungan sosial melalui BPJS Kesehatan maupun BPJamsostek. Kedua, akses program peningkatan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi. Ketiga, kepastian tarif yang sesuai aturan pemerintah.

Harsoyo juga menambahkan harapan agar pemerintah daerah bisa menjembatani komunikasi dengan aplikator. “Kami butuh kantor perwakilan aplikator di Pasuruan. Supaya kalau ada persoalan, tidak perlu jauh-jauh ke Surabaya atau Malang,” ucapnya.

Dengan jumlah anggota sekitar 2.000 driver roda dua dan roda empat, asosiasi ini berharap DPRD benar-benar menjadi jembatan agar perjuangan mereka berbuah nyata, ” Tambahnya (Tim/Adi)

Share to

Related News

Tingkatkan Pengawasan, Dinas Pengairan P...

by Sep 10 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Sumber Daya Air dan Tata Ruang (SDATR) Kabupaten Pasuruan memas...

Suara Mahasiswa Disambut Baik, Bupati da...

by Sep 09 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Pasuruan me...

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Kab Pasuruan...

by Agu 23 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id – DPRD Kabupaten Pasuruan gelar rapat paripurna dengan agenda Pengesahan R...

Dalam Upacara Memperingati Hari Kemerdek...

by Agu 23 2025

Pasuruan, Jurnalpagi.id – Dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80, F...

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ra...

by Agu 18 2025

Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan mengucapkan Dirgahayu Kemerde...

Dalam Penyampaian KUA – PPAS Tahun...

by Agu 18 2025

Pasuruan, Juranalpagi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan Gelar rapa...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top