Redaksi • Jun 25 2025 • 433 Dilihat

Pasuruan jurnalpagi.id – Bau menyengat dari aktivitas produksi PT Sumber Asia di kawasan PIER, Rembang, Kabupaten Pasuruan, kembali menuai protes keras dari DPRD.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III, Rabu (25/6) para legislator geram lantaran keluhan bau yang telah berlangsung sejak lama itu tak kunjung mendapat penanganan tuntas.

Komisi III akhirnya memberi batas waktu dua minggu kepada pihak perusahaan yang sudah berdiri sejak 2004 itu untuk menunjukkan perubahan nyata.
Ketua Komisi III DPRD Pasuruan Yusuf Danial menyampaikan kekecewaannya terhadap perusahaan yang dinilai tidak serius mengatasi persoalan bau.
Ia menegaskan, dewan mendukung investasi, namun bukan berarti membiarkan warga dan lingkungan sekitar terganggu selama dua dekade.
“Kita tidak rewel. Tapi mari pakai logika sehat. Kalau indera penciuman kita normal, pasti tahu baunya masih sangat mengganggu. DLH tiap tahun membina, tapi tetap saja ada keluhan. Kita bukan bicara teknis alat yang katanya ‘pintar’, tapi kenyataan di lapangan tidak ada perubahan,” katanya.
Sudah berkali-kali janji perbaikan, tapi tidak ada hasil konkret. Ia lantas memberi waktu dua minggu untuk menunjukkan itikad baik dan penanganan serius perusahaan membenahi bau yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan.
Ia bahkan mengaku pernah turun langsung ke lokasi. “Saya pernah kesana. Baunya tidak main-main. Saya harus membawa mobil saya ke salon mobil karena baunya tidak karuan. Kalau memang serius, tunjukkan dengan tindakan, jangan hanya janji manis,” paparnya.
Nada tegas juga dilontarkan Sudiono Fauzan, anggota Komisi III dari PKB. Ia mengaitkan persoalan bau ini dengan relokasi pusat pemerintahan ke Raci.
Menurutnya, kondisi udara yang tercemar justru mencederai semangat pemerintah membangun pusat pemerintahan yang bersih dan representatif.
“Kalau sore baunya minta ampun. Bukan cuma warga, tapi tamu pemerintah pun mencium baunya. Kasihan masyarakat sekitar,” paparnya.
Disampaikan dia, pemerintah sudah memberi ruang investasi, tapi harus ada timbal balik. Jangan sampai warga jadi korban. Teknologi sekarang sudah canggih, jangan berdalih terus. Perlu ada penanganan serius menghilangkan bau.
Sementara itu, Nurul dari Fraksi Gerindra juga menyampaikan kekesalannya. Ia menyoroti keluhan masyarakat yang datang bukan hanya dari Desa Kalisat, tapi juga dari seluruh Kecamatan Rembang.
“Ini bukan masalah baru. Sudah puluhan tahun lebih baunya luar biasa. Masyarakat dari berbagai desa sudah protes. Jangan seolah-olah baru dengar,” paparnya.
Rapat yang semula berlangsung dalam suasana dialog akhirnya memanas setelah perwakilan PT Sumber Asia, Joan dan Dimas, memaparkan bahwa mereka telah melakukan perbaikan, seperti membatasi penerimaan bahan baku, memasang alat penghilang bau, hingga melakukan penyemprotan kaporit saat ada kendaraan masuk ke perusahaan untuk mengurangi bau.
“Bahan baku kami berasal dari limbah seperti tulang sapi, ikan, bulu ayam, dan limbah organik lainnya. Kami sudah berupaya mengurangi kuantitas produksi dan lebih selektif dalam menerima bahan. Kami juga bekerja sama dengan DLH dan telah menginstal alat pengendali bau,” terang Joan.
Namun, Komisi III tak begitu saja percaya. Mereka menilai upaya perusahaan selama ini belum membuahkan hasil nyata di lapangan. Bahkan, Ketua Komisi III menyebut alasan – alasan yang disebutkan tidak pernah “matching” dengan kondisi produksi dan bau tetap muncul.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sigit mengakui, laporan kelihan masyarakat soal bau dari PT Sumber Asia mulai masuk sejak bertahun – tahun lalu. Menurutnya, pengawasan dan pengendalian teknis di lapangan masih jadi persoalan.
“DLH telah melakukan pembinaan, dan saat ini pengelolaan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama antara tenant dan manajemen kawasan industri PIER. Semua alat dan metode yang digunakan harus melalui uji teknis dan sesuai baku mutu,” jelas Sigit.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD akan melakukan pemantauan intensif dalam dua minggu ke depan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perubahan signifikan, Komisi III mengisyaratkan akan membawa persoalan ini ke langkah yang lebih serius.
“Jangan sampai kami mengambil langkah hukum atau pemanggilan ulang dengan rekomendasi yang lebih tegas. Dua minggu ini adalah batas itikad baik untuk berbenah,” pungkasnya.(Wan/Adi)
Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...
Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.