Pasuruan | jurnalpagi.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Pemudi Pengamat Hukum (GP3H) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada satuan kerja Sekretariat Dewan (setwan) kabupaten Pasuruan tahun 2022-2023 ke Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur. Dengan nomor laporan 350/162/X/Peng./2024.
“Dugaan tindak pidana korupsi yang ada di setwan ada beberapa item. Salah satunya belanja kantor berupa souvenir. Dimana harga satuannya tidak masuk akal atau diluar nalar,” kata Anjar Supritanto ketua GP3H
Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2022 terdapat pada kegiatan belanja alat atau bahan berupa souvenir atau cindera mata senilai Ro.404 juta dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0035. Belanja makanan minuman rapat senilai Rp. 1,249 milyar serta belanja jasa sebesar Rp.800 juta lebih.
Anjar, sapaannya, mencontohkan harga satuan yang ada dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) untuk souvenir per pcs senilai Rp. 569 ribu. Dimana harga tersebut sangat tinggi. Termasuk harga goodie bag per biji untuk taliasih dibanderol sebesar Rp.50 ribu.
“Belum lagi makanan khas Pasuruan yang di banderol dengan harga Rp.380 ribu, itu tidak masuk akal. Sedangkan harga Rp.200 ribu saja sudah dapat,” Anjar.
Dugaan penyimpangan penggunaan belanja juga terjadi pada tahun anggaran 2023. Untuk belanja souvenir sebesar Rp.398 juta. Pada kegiatan rapat belanja mamin senilai Rp.1 milyar lebih. Belum termasuk mamin rapat kegiatan LKPJ Bupati sebesar Rp. 140 juta.
“Belum lagi sewa bangunan gedung untuk kegiatan dan honorarium acara sosialisasi yang nilainya mencapai milyaran. Intinya pada harga satuan dibuat dengan tidak wajar” pungkasnya.(wan/adi)
No comments yet.