TERKINI

Dugaan Penipuan Urusan Tanah, Salah Satu Kades Di Pasuruan Dilaporkan Polisi

Mei 28 2024253 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Dugaan kasus penipuan pengurusan tanah yang ada di Desa Oro-oro Bulu, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke SPKT, Selasa (28/5/2024).

Didik Santoso, pemilik tanah warga Kabupaten Tulungangung, melalui M Fahrur Rozi selaku kuasa menerangkan jika sebelum melaporkan Kepala Desa Oro-Orobulu ke Mapolres Pasuruan, pada bulan Oktober 2023 pihaknya yang telah memiliki kutipan Leter C, mengurus surat pensertifikatan 30 persil tanah di Desa Oro-Orobulu.

Untuk mendapatkan pengesahan atas berkas-berkas tersebut, disebutkan jika Saikhu Kepala Desa Oro-Orobulu meminta uang sebesar Rp 33.600.000. Dengan rincian, Rp. 30 juta untuk dirinya selaku kepala desa dan sisa Rp.3,6 juta untuk diberikan kepada perangkat desa.

“Dia (Saikhu) mengatakan, tidak akan melayani jika tidak membayar Rp.33.600.000. Akhirnya kami terpaksa mencicil uang yang dimintanya. Pada 18 Oktober 2023 sebesar Rp.7.200.000 dan pada 28 Oktober 2023 sebesar Rp.26.400.000,” jelas pelapor M Fahrur Rozi, di Mapolres Pasuruan.

Usai pelapor membayar uang yang diminta, Kades Saikhu mengatakan kepada pelapor bahwa pendaftaran tanah itu akan dimasukkan ke dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2024. Untuk biaya PTSL tersebut, disebut juga Saikhu meminta biaya Rp.75.000.000 juta untuk total 30 persil tanah tersebut.

Pada Bulan Februari 2024, pelapor mengaku secara bertahap telah menyetorkan sejumlah uang senilai Rp. 20.000.000 kepada terlapor.

Sehingga dari total biaya yang disebut diminta terlapor senilai Rp.108.600.000 itu, pelapor telah membayar Rp.53.600.000. sisa uang senilai Rp.55.000.000 harus dibayar oleh pelapor setelah sertifikat jadi.

“Sertifikat tanah itu dijanjikan akan terbit pada Bulan Mei 2024. Namun, saat ini Kades Saikhu sulit ditemui dan selalu menghindar. Kami juga baru tahu jika pengurusan PTSL tidak semahal itu, karena kami merasa tertipu, akhirnya kami melapor ke Polres Pasuruan,” tegasnya.

Baca juga :  Dalam Acara Halal Bi Halal PETANESIA, Mas Rusdi Minta Restu Maju Bacabup Kab Pasuruan

Bahkan pelapor mengatakan jika dirinya dipaksa harus membayar biaya untuk pengurusan berkas tanah tersebut kepada terlapor atau Kades Saikhu.

“Alasannya, karena dia (Saikhu) telah mengeluarkan biaya banyak dalam pemilihan Kepala Desa Oro-oro Bulu,” ungkapnya.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti yang dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Laporan tersebut telah kami terima dan akan kami dalami lebih dahulu,” pungkasnya(wan/adi)

Share to

Related News

Gus Mujib Tawarkan Program “Mudah Kema...

by Okt 08 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Calon Bupati (Cabup) Pasuruan KH Mujib Imron mengakui pasangan Gus ...

PKL Alun-Alun Bangil Keluhkan Tarikan Ha...

by Okt 08 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Salah satu pedagang kaki lima(PKL) di kawasan Alun-alun Bangil meng...

Program Kemitraan UMKM Dengan Perusahaan...

by Okt 05 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Pasangan Rusdi Sutejo-Shobih Asrori (Rubih) berkomitmen mengembangk...

Fraksi Gerindra Dibantai Tidak Dapat Jat...

by Okt 04 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – Fraksi Gerindra gagal mendapatkan jatah pimpinan Alat Kelengkapan D...

Diduga Tercemari Limbah Pabrik, Warga Ke...

by Okt 04 2024

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Beberapa perwakilan warga Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamata...

Penghargaan Outstanding Green Movement &...

by Sep 27 2024

Pasuruan | jurnalpagi.id – The Grand Taman Safari Prigen meraih Penghargaan Outstanding Green ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top