TERKINI

Gebrakan Baru, Pemdes Randupitu Gandeng Stakeholder Terkait Lakukan Akta Ikrar Waqaf Massal

Jul 24 2025474 Dilihat

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pemerintah desa (pemdes) Randupitu, kecamatan Gempol, bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Gempol, Kementerian Agama (kemenag) dan Kantor ATR/BPN kabupaten Pasuruan menggelar Akte Ikrar Waqaf (AIW) massal untuk legalitas tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang ada disetiap dusun di Randupitu, Rabu,(23/7), malam di balai desa setempat.

Sebanyak 15 musollah dan 2 TPQ statusnya sudah dalam proses sertifikat. Masing-masing berada di dusun Gesing 6 musollah, dusun Randupitu 9 musollah dan 1 musollah di dusun Babat. Sedangkan untuk TPQ yang juga sudah dalam proses sertifikat sebanyak 2 lembaga, berada di dusun Gesing.

M. Fuad, Kepala Desa Randupitu, menyampaikan bahwa ikrar Waqaf secara massal ini sengaja dilakukan untuk mengoptimalkan legalitas tanah yang di waqafkan oleh pemilik tanah untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Randupitu.

“Agar legalitas kepemilikannya jelas dan tidak ada masalah dikemudian hari. Bahkan ikrar waqaf ini sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan program perbaikan kepada pemerintah daerah jika memang diperlukan,” urainya.

Luasan lahan baik yang sudah proses sertifikat maupun yang masih dalam proses Akte Ikrar Waqaf, lanjut kades Fuad, luasnya bervariasi. Mulai kurang dari 50 meter persegi hingga 200 meter persegi lebih. Bahkan luas Masjid 2279 meter persegi.

Sedangkan yang masih dalam proses AIW, sedikitnya 29 pemohon. Yakni 3 Masjid, 22 musollah, 2 pondok pesantren (ponpes) dan 2 TPQ.

Setelah semua proses ikrar Waqaf secara gratis ini dilalui, maka pihak ATR/BPN akan segera memproses berkas para pemohon waqaf. Selama berkas tersebut lengkap, dalam waktu yang tidak lama, pemohon akan menerima tanda bukti tanah yang diwaqafkan dari kantor BPN.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aspirasi Ojol, Siap Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan

“Mudah-mudahan saja ikrar Waqaf ini bisa menjadi motivasi bagi warga sebagai bentuk ibadah dan bermanfaat untuk masyarakat luas,” harap kades Fuad.

Terpisah, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pasuruan, Herman Hidayat, sangat mengapresiasi adanya ikrar Waqaf yang ada di desa Randupitu ini. Dikatakannya bahwa pihak ATR/BPN Kabupaten Pasuruan juga membuka peluang kerja sama. Bukan hanya ikrar Waqaf saja tapi juga legalitas pertanahan yang lain termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Setelah proses akta ikrar Waqaf lengkap, baru kami(BPN) bisa kerja. Mulai dari tahap pengukuran dan selanjutnya tindakan teknis. Kami sangat mengapresiasi langkah pemdes Randupitu, animo masyaratknya sangat luar biasa,” pungkasnya.(Wan/Adi)

Share to

Related News

Pemkab Pasuruan Kucurkan Rp. 3.59 Milyar...

by Okt 24 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Sebanyak 256 insan olahraga dan pemuda berprestasi di Kabupaten Pasur...

Tim Kejari Dan Dinas SDA Sidak Dua Bendu...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan bersama Dinas Su...

Siswa SD Karangjati III Pandaan Tidak Kh...

by Okt 21 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan akhirn...

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pasu...

by Okt 20 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan menjalani pemeriksaan ke...

Bupati Rusdi Hadiri Bimtek Akuntabilitas...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan s...

Jalan Rusak 12 Tahun di Wonosunyo Akhirn...

by Okt 19 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, akhirnya bisa bernapas lega. ...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top