Daniel Yulius Caesar • Agu 10 2023 • 451 Dilihat
Jurnalpagi.id | Surabaya
Dua saksi dihadirkan DI selaku tergugat dalam sidang gugatan harta bersama atau gono-gini yang diajukan Crazy Rich Surabaya asal Jalan Bromo no. 17 Amelia Salim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/8/2023). Dari keterangan kedua saksi tersebut, kuasa hukum DI minta majelis hakim menolak gugatan Amelia Salim.
Dua saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum DI yakni Budi Teddy dan Charles Gunawan. Kedua saksi mengaku kenal serta berteman baik sejak duduk di bangku sekolah SMP, DI kemudian berlanjut dengan mendirikan PT Java Petro Energi yang bergerak dalam bisnis solar.
Budi yang diperiksa lebih dulu menjelaskan, PT Java Petro Energi didirikan oleh tiga orang yakni dirinya, Charles Gunawan, dan DI. “Dalam akta pendirian PT pendirinya kita bertiga, Pak DI sebagai komisaris, Pak Charles Gunawan sebagai direktur, dan saya sendiri sebagai wakil direktur. Amelia tidak ada dalam akta pendirian,” ungkapnya.
Ia mengaku mengetahui sebanyak 8 aset milik DI yang diajukan objek gugatan oleh Amelia Salim. “Setahu saya aset-aset itu punya Pak DI,” terangnya.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui bahwa perihal aset-aset yang diagunkan ke bank, Budi mengaku mengetahuinya. Bahkan, Budi menyebut aset-aset yang diagunkan sudah diketahui Amelia Salim dan DI saat masih berstatus suami-istri. “Ya sepengetahuan suami istri,” terangnya.
Sementara itu, saksi Charles Gunawan membenarkan bahwa PT Java Petro Energi melakukan kredit bank untuk tambah modal. “Sertifikat rumah Citraland yang dijaminkan ke bank,” paparnya.
Selain itu, Charles juga membenarkan bahwa Amelia Salim tidak pernah ada dalam akta pendirian PT Java Petro Energi. “Dulu saya punya 35 persen (saham), terus saya jual ke Pak DI dan Bu Amelia,” jelasnya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa dua aset yang dijadikan objek gugatan oleh Amelia Salim ternyata bukan milik DI. “Aset di La Riz Wood milik ibunya Pak DI, ibunya beli cash,” terang Charles.
Usai sidang Tonny Suryadi Wijaya, kuasa hukum DI menyebutkan fakta telah terungkap di persidangan bahwa Amelia Salim bukan pendiri dari PT Java Energi. “Intinya saudara Amelia bukan sebagai pendiri dari PT Java Petro Energi,” tegasnya.
Perihal saham, Tony membenarkan bahwa Amelia Salim memiliki saham di PT Java Petro Energi. Namun saham itu dimiliki Amelia setelah Charles Gunawan mengundurkan diri sebagai direktur dan menjual sahamnya.
Ia menjelaskan, secara logika Amelia Salim telah mengetahui bahwa aset-aset telah dijaminkan ke bank. Karena saat aset-aset tersebut dijaminkan, status Amelia Salim dan DI masih terikat perjanjian perkawinan dan tidak bisa salah satu pihak yang melakukan tanda tangan. “Artinya jika dia (Amelia Salim) mengetahui terima kredit, maka jangan enaknya saja terima uang, tapi tidak mau membayar,” katanya.
Kerena tidak dibayar dimaka terjadi kredit macet, sehingga hal itu juga menjadi tanggung jawab Amelia Salim, tidak hanya DI seorang. “Tadi kan (di sidang) juga ditanya pajak siapa yang bayar, saksi jawab Pak DI. Lha kok Amelia Salim tidak bayar? Kan dia juga sebagai pemegang saham,” bebernya.
Atas dasar keterangan kedua saksi, Tony menilai gugatan yang diajukan Amelia Salim telah menjadi obscuur libel atau gugatan tidak jelas. “Majelis hakim harus menolak permohonan gugatan harta gono gini ini atau setidak-tidaknya NO,” tegasnya.
Terpisah, Arjuna Prima Febrianto, penasehat hukum Amelia Salim mengatakan, aset-aset dibeli saat Amelia Salim dan DI masih terikat perkawinan. “Juga betul ada aset yang diagunkan ke bank,” katanya.
Secara prinsip, kata Arjuna, dirinya ingin melihat bahwa harta memang diperoleh secara bersama. “Jadi kami lebih ke arah memperhatikan bahwa gugatan ini masuk dalam pembagian harta bersama,” ujarnya.
Perlu diketahui, Crazy Rich Surabaya Amelia Salim yang sebelum menikah tinggal di Jalan Bromo No 17 mengajukan gugatan harta bersama terhadap mantan suaminya DI ke PN Surabaya. Gugatan diajukan Amelia Salim pasca resmi bercerai dengan DI.
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang lanjutan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara fisik dan...
Pasuruan | jurnalpagi.id – Didampingi penasehat hukumnya, Erwin Indra Prasetyo, perempuan asal...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Liana Tri Rahayu berlanjut...
Surabaya | jurnalpagi.id Terdakwa Huang Renyi, warga negara Tiongkok yang dipenjara karena menabrak ...
Surabaya | jurnalpagi.id Huang Renyi, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dipenjara ...
Surabaya | jurnalpagi.id Sidang kasus penganiayaan terhadap Riza Reziana (35) di Warkop Reog dengan ...
No comments yet.