Surabaya | jurnalpagi.id
Gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 terkait penarikan kendaraan Honda HR-V bernomor polisi AG-1113-TM kandas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Perkara dengan nomor 60/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut diputus PN Surabaya pada 1 Oktober 2026. Pihak Mizuho Leasing menyatakan putusan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim.
Gugatan LPK-RI sebelumnya mempersoalkan tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan Mizuho Leasing. Penggugat mendalilkan penarikan tersebut dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
LPK-RI juga mendasarkan gugatannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam gugatannya, LPK-RI menilai tindakan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena dianggap bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, dalil tersebut tidak berujung pada kemenangan di PN Surabaya.
Kuasa hukum PT Mizuho Leasing Indonesia, Rosi Armitasari, S.H. dan Rekan, menyebut majelis hakim telah mempertimbangkan eksepsi yang diajukan pihak tergugat selama proses persidangan.
Menurut Rosi, salah satu persoalan krusial dalam perkara tersebut menyangkut kedudukan hukum (legal standing) penggugat.
“Gugatan tidak memuat dasar, fakta, dan tuntutan yang memadai sesuai syarat formil gugatan,” demikian substansi tanggapan kuasa hukum Mizuho Leasing, Selasa (6/10/2026).
Rosi menyatakan persoalan tersebut membuat gugatan dinilai tidak memenuhi persyaratan formil. Karena itu, menurut dia, gugatan patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Mizuho Leasing juga membantah tudingan telah melakukan pelanggaran dalam proses penarikan kendaraan.
Rosi menegaskan perusahaan menjalankan kegiatan usaha pembiayaan berdasarkan izin serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi di sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen.
“PT Mizuho Leasing Indonesia Tbk senantiasa melaksanakan kegiatan usaha pembiayaan sesuai izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rosi.
Terpisah, perwakilan PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya, Miswandi, menegaskan putusan PN Surabaya dinilai tepat.
Ia membantah anggapan bahwa proses penarikan Honda HR-V tersebut dilakukan secara paksa atau merupakan perampasan kendaraan.
Menurut Miswandi, proses penarikan dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Ia menyebut terdapat dokumen penyerahan unit serta bukti lain yang menurutnya menunjukkan adanya kesukarelaan dari debitur.
“Sesuai aturan SOP perusahaan kita tidak melakukan pelanggaran. Pada waktu melakukan penarikan ada kesukarelaan dari pihak debitur dan ada tanda terima penyerahan unitnya. Foto dengan debiturnya juga ada. Jadi tidak ada perampasan apa pun,” tegas Miswandi.
Mizuho juga menyatakan proses tersebut berada dalam koridor regulasi sektor pembiayaan dan pengawasan OJK.
Dengan putusan PN Surabaya tersebut, sengketa mengenai legalitas penarikan kendaraan Honda HR-V AG-1113-TM memasuki babak baru. Mizuho menyatakan perkara telah diputus dari aspek formil gugatan, sementara pihak penggugat masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rosi menambahkan, apabila LPK-RI kembali menempuh upaya hukum atau mengajukan gugatan baru, seluruh persyaratan hukum acara harus dipenuhi, terutama menyangkut kedudukan hukum penggugat serta kejelasan materi gugatan.
No comments yet.