TERKINI

H Fatchul Nadim Tempuh Upaya Hukum PK Pada Perkara Sengketa Lahan Pasar Asem Payung

Jun 20 2025308 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sengketa kepemilikan lahan Pasar Asem Payung yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas. H. Fatchul Nadim, yang menjadi pihak tereksekusi dalam perkara tersebut, kini menempuh langkah hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini ditempuh setelah Fatchul Nadim, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Mas’ud, menemukan empat alat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam proses persidangan.

“Hari ini kami hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang pemeriksaan bukti dalam rangka PK atas perkara tanah di Jl. Gebang Putih Pasar Asem Payung, yang beberapa waktu lalu telah dieksekusi,” ujar Mas’ud usai sidang, Kamis (19/6/2025).

Menurut Mas’ud, bukti baru itu ditemukan secara tidak sengaja pada 3 Mei 2025 di rumah milik keluarga Fatchul Nadim, yang sebelumnya pernah dihuni almarhum ayahnya, H.M. Rowi Dahlan.

Keempat bukti tersebut antara lain, Kwitansi pembelian tanah oleh H.M. Rowi Dahlan dari pemilik sebelumnya. Surat keterangan dari Kelurahan tahun 1975 yang menyebut tanah tersebut atas nama H.M Orwo Dahlan. Sporadik penguasaan tanah yang diketahui oleh lurah setempat pada tahun yang sama. Gambar lokasi tanah sesuai kondisi tahun 1975.

“Dokumen-dokumen ini ditemukan dalam satu map sekitar pukul 2 dini hari, tepat setelah Pak Nadim menggelar Istiqosah. Beliau memang seorang guru ngaji,” kata Mas’ud.

Mas’ud menegaskan, dengan munculnya empat bukti baru ini, pihaknya yakin Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan ulang dan membatalkan eksekusi yang telah dilaksanakan.

“Kalau dilihat dari fakta dan logika hukum, keempat bukti ini secara terang benderang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut sah atas nama H.M Roro Dahlan. Maka kami optimistis terhadap PK ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2025), Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Putih, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Eksekusi itu merujuk pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: PN Surabaya Nomor 961/Pdt.G/2018. PT Surabaya Nomor 158/PDT/2020. MA RI Nomor 1685 K/Pdt/2021.

Eksekusi dijalankan berdasarkan penetapan nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025.

Meski menghormati jalannya eksekusi dan tidak melakukan perlawanan fisik, kuasa hukum Fatchul Nadim tetap menyoal legalitas penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ia menuding terdapat kekeliruan dalam proses pengukuran dan penetapan batas wilayah.

“Ukuran dan batasnya tidak sesuai. Menurut data desa, lahan itu mencakup area lebih luas dari yang ditunjukkan saat eksekusi,” tegas Mas’ud.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) oleh Pemkot. Menurutnya, sistem tersebut seharusnya hanya mencatat aset yang memang sudah jelas dikuasai pemerintah, bukan menjadi alat untuk mengklaim lahan yang masih dalam sengketa.

“Sangat disayangkan, sistem pencatatan ini digunakan untuk justifikasi kepemilikan sepihak. Ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hakim tunggal Mohammad Yusuf Karim yang memimpin persidangan PK menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai, dan seluruh berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Fatchul Nadim kini menanti keputusan dari Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa ini, apakah tanah Pasar Asem Payung benar-benar milik almarhum H.M. Rowi Dahlan, atau tetap menjadi aset pemerintah kota Surabaya.

Share to

Related News

DPO Notaris Lutfi Afandi Terpidana Penip...

by Apr 12 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri Surabaya bersama Jaksa Eksekutor...

Sidang Dugaan Korupsi Pejabat Pelindo RP...

by Apr 08 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak seni...

Prabowo Yudha ASN BPKAD Jatim dan Intan ...

by Apr 03 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Persidangan kasus perzinaan yang melibatkan ASN BPKAD Jawa Timur, Prabowo P...

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 83,2 M...

by Apr 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung ...

DPC Peradi Surabaya Dukung Pencalonan Ha...

by Mar 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Suasana hangat terasa dalam acara buka puasa bersama yang digelar di Suraba...

Ditanya Soal Nafkah Sewaktu Mediasi, Pem...

by Mar 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Upaya damai dalam sengketa harta bersama antara Sora Nadhirah dan mantan su...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top