TERKINI

H Fatchul Nadim Tempuh Upaya Hukum PK Pada Perkara Sengketa Lahan Pasar Asem Payung

Jun 20 2025350 Dilihat

Surabaya | jurnalpagi.id

Sengketa kepemilikan lahan Pasar Asem Payung yang telah dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya, kembali memanas. H. Fatchul Nadim, yang menjadi pihak tereksekusi dalam perkara tersebut, kini menempuh langkah hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Langkah ini ditempuh setelah Fatchul Nadim, melalui kuasa hukumnya, Mohammad Mas’ud, menemukan empat alat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam proses persidangan.

“Hari ini kami hadir di Pengadilan Negeri Surabaya untuk sidang pemeriksaan bukti dalam rangka PK atas perkara tanah di Jl. Gebang Putih Pasar Asem Payung, yang beberapa waktu lalu telah dieksekusi,” ujar Mas’ud usai sidang, Kamis (19/6/2025).

Menurut Mas’ud, bukti baru itu ditemukan secara tidak sengaja pada 3 Mei 2025 di rumah milik keluarga Fatchul Nadim, yang sebelumnya pernah dihuni almarhum ayahnya, H.M. Rowi Dahlan.

Keempat bukti tersebut antara lain, Kwitansi pembelian tanah oleh H.M. Rowi Dahlan dari pemilik sebelumnya. Surat keterangan dari Kelurahan tahun 1975 yang menyebut tanah tersebut atas nama H.M Orwo Dahlan. Sporadik penguasaan tanah yang diketahui oleh lurah setempat pada tahun yang sama. Gambar lokasi tanah sesuai kondisi tahun 1975.

“Dokumen-dokumen ini ditemukan dalam satu map sekitar pukul 2 dini hari, tepat setelah Pak Nadim menggelar Istiqosah. Beliau memang seorang guru ngaji,” kata Mas’ud.

Mas’ud menegaskan, dengan munculnya empat bukti baru ini, pihaknya yakin Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan ulang dan membatalkan eksekusi yang telah dilaksanakan.

“Kalau dilihat dari fakta dan logika hukum, keempat bukti ini secara terang benderang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut sah atas nama H.M Roro Dahlan. Maka kami optimistis terhadap PK ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (22/5/2025), Pengadilan Negeri Surabaya telah melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Putih, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Eksekusi itu merujuk pada putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu: PN Surabaya Nomor 961/Pdt.G/2018. PT Surabaya Nomor 158/PDT/2020. MA RI Nomor 1685 K/Pdt/2021.

Eksekusi dijalankan berdasarkan penetapan nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025.

Meski menghormati jalannya eksekusi dan tidak melakukan perlawanan fisik, kuasa hukum Fatchul Nadim tetap menyoal legalitas penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Ia menuding terdapat kekeliruan dalam proses pengukuran dan penetapan batas wilayah.

“Ukuran dan batasnya tidak sesuai. Menurut data desa, lahan itu mencakup area lebih luas dari yang ditunjukkan saat eksekusi,” tegas Mas’ud.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik penggunaan Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) oleh Pemkot. Menurutnya, sistem tersebut seharusnya hanya mencatat aset yang memang sudah jelas dikuasai pemerintah, bukan menjadi alat untuk mengklaim lahan yang masih dalam sengketa.

“Sangat disayangkan, sistem pencatatan ini digunakan untuk justifikasi kepemilikan sepihak. Ini cacat prosedur,” ujarnya.

Hakim tunggal Mohammad Yusuf Karim yang memimpin persidangan PK menyatakan bahwa pemeriksaan telah selesai, dan seluruh berkas akan segera dikirim ke Mahkamah Agung di Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

Pihak Fatchul Nadim kini menanti keputusan dari Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir dalam upaya hukum luar biasa ini, apakah tanah Pasar Asem Payung benar-benar milik almarhum H.M. Rowi Dahlan, atau tetap menjadi aset pemerintah kota Surabaya.

Share to

Related News

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

Hermanto Oerip Terdakwa Investasi Tamban...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun 8 bulan ...

Ibu & Anak Terpidana Kredit Fiktif ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pelarian panjang dua buronan kasus korupsi kredit modal kerja fiktif Bank J...

Tawarkan Investasi dengan Keuntungan 50 ...

by Jun 04 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Tawarkan investasi yang menjanjikan dengan keuntungan 50 persen Direktur CV...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top