TERKINI

Jokowi Terbitkan Perppu, Kuasa Penggugat UU Cipta Kerja : Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Des 31 2022377 Dilihat

JurnalPagi.id – Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 untuk menjadi pengganti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Kebijakan Jokowi di penghujung tahun 2022 ini mendapat respon dari Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso. Menurutnya, Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Viktor.

Viktor menyatakan bahwa MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik. Bukannya menjalankan amanat konstitusi tersebut, pemerintah justru melakukan pembangkangan dan mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, apabila dalam dua tahun atau sampai dengan 25 November 2023 tidak diperbaiki, maka akan inkonstitusional secara permanen,” papar Viktor.

“Ternyata pemerintah bukannya memanfaatkan dua tahun ini untuk memperbaiki tapi malah mengambil jalan pintas dengan menerbitkan Perppu,” tutur dia.

Partai Buruh Setuju Presiden Terbitkan Perppu

Disisi lain, Partai Buruh menyatakan setuju dengan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal

Said Iqbal memandang langkah tersebut lebih baik dari pada perbaikan UU diserahkan ke DPR yang tidak dapat dipercaya.
“Jadi Perppu boleh, maka kami gunakan pendapat pertama daripada dikasih DPR yang kami mosi tidak percaya,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (31/12/2022).

Dia mengatakan Partai Buruh tidak percaya dengan DPR yang mengesahkan UU Ciptaker. Dia menilai langkah yang diambil Jokowi sudah sesuai dengan ketentuan berlaku, yaitu adanya alasan kedaruratan mengeluarkan Perppu.

“(Meskipun) alasan pemerintah dengan partai buruh beda, kedaruratan sudah saya sebut tadi, darurat upah nggak pernah naik, darurat outsourcing merajalela, gampang di PHK, easy hiring, easy firing, darurat pekerja kontrak berulang ulang darurat pesangon kecil,” ujarnya.

“Dengan dasar itulah maka kami memilih Perppu,” tambah dia.

Said Iqbal mengaku dirinya belum mengetahui isi Perppu yang diterbitkan pemerintah. Dia mengaku siap melawan apabila ada isi Perppu ternyata makin merugikan buruh.

“Bilamana isi Perppu tidak sesuiai harapan yang diusulkan Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja tentu kami tolak Perppu. Tentu ada langkah hukum kembali tentukan judisial langkah perjuangan melakukan aksi,” ucapnya.

Dia mengatakan ada sejumlah dialog yang dilakukan Partai Buruh dengna pemerintah terkait UU Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Setidaknya, kata Said Iqbal, ada 9 poin yang diusulkan untuk direvisi, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.

“Bahkan isi Perppu versi usulan Partai Buruh dan serikat buruh sudah didiskusikan dengan tim Kadin, dialog, sosial dialog. Sikap kami kembali ke UU 13 tahun 2003 yang merah. Jadi nggak main-main daripada dibahas di DPR mosi tidak percaya, hanya politisasi penuh kebohongan waktu itu. Kami nggak mau jatuh di lubang yang sama,” ucapnya.

“Saya percaya Presiden Jokowi mendengar asalkan punya argumentasi kuat. Saya berkeyakinan isi Perppu sesuai harapan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Dengan penerbitan Perppu ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja pun dianggap gugur oleh pemerintah

Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu pada Jumat (30/12). Penerbitan perppu ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Dan hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu ini. Airlangga menegaskan perppu ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dan tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Dan ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga

Presiden Jokowi kemudian mengungkap alasan Perppu Cipta Kerja diterbitkan. Kondisi global yang tidak menentu disebutnya menjadi pertimbangan menerbitkan perppu itu.

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi.

Jokowi mengatakan dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.

Share to

Related News

Banyak Pengadaan Tidak Wajar, Komisi I G...

by Mar 27 2025

Pasuruan Jurnalpagi.id – Komisi I juga meluncurkan kritikan keras dan pedas terhadap KPU dalam...

Bahas Pengembalian Anggaran, Rapat Komis...

by Mar 27 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Meski telah mengembalikan sisa dana hibah untuk Pilkada Pasuruan ta...

Layani Wajib Pajak Lebih Baik, Server SP...

by Mar 26 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo akhirnya mulai merealisasikan janji &#...

Di Gedung DPRD, Bupati Pasuruan Rusdi Su...

by Mar 24 2025

Pasuruan | Jurnalpagi.id – Dalam kesempatan ini, Mas Rusdi menyampaikan beberapa ringkasan lap...

Bahas TJSL, Bupati Ajak Stakeholder Dudu...

by Mar 14 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial ...

Resah Dengan Surat MenPAN RB, Puluhan PP...

by Mar 10 2025

Pasuruan | jurnalpagi.id – Sejumlah perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top