Surabaya | jurnalpagi.id
Sidang lanjutan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Tjan Melani Tjandra (47) di persimpangan Jalan Kranggan – Jalan Bubutan, Surabaya, memasuki babak akhir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Suwanto bin Mrakih, sopir truk sampah yang menabrak korban, dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp6 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/9/2025).
Jaksa Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan bahwa terdakwa terbukti lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. Tuntutan dijatuhkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Terbukti melanggar Pasal 310 ayat (4), dengan akibat meninggalnya seseorang akibat kelalaian dalam berkendara. Oleh karena itu, kami menuntut pidana 4 tahun 6 bulan dan denda Rp6 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam ruang sidang Sari 2.
Meski mengapresiasi kinerja jaksa, pihak keluarga korban mengaku kecewa karena tuntutannya dinilai belum mencerminkan beratnya akibat dari peristiwa tragis tersebut. Stefani Margareta, kakak kandung almarhumah Tjan Melani, menilai tuntutan itu terlalu ringan dibandingkan dampak fatal yang dialami mendiang adiknya.
“Saya berterima kasih kepada jaksa, tapi saya berharap dihukum maksimal, yaitu 6 tahun. Karena dari bukti CCTV, terlihat jelas truk tetap melaju meski korban sudah terjatuh. Mendiang adik saya tidak hanya terlindas satu kali, tapi dua kali, kepala, leher, dan badannya hancur. Hasil forensik menyatakan tak ada bagian tubuhnya yang utuh,” ungkap Stefani dengan nada emosional.
Ia juga menyesalkan sikap dari perusahaan tempat terdakwa Suwanto bekerja yang menurutnya tidak menunjukkan tanggung jawab moral maupun hukum.
“CV tempat sopir bekerja tidak memberi santunan, bahkan minta maaf pun tidak. Saya akan menggugat mereka atas perbuatan melawan hukum tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Stefani juga menyampaikan bahwa Jasa Raharja tidak memberikan santunan kematian, lantaran korban tidak memiliki orangtua, pasangan, atau anak yang masih hidup. Sebagai kakak kandung, Stefani disebut tidak berhak secara hukum menerima santunan tersebut.
“Saya sudah konsultasi, katanya karena saya hanya kakaknya, saya tidak bisa menerima santunan. Ini sangat mengecewakan,” keluhnya.
Renada Cipta Dewa, kuasa hukum keluarga korban, juga menyampaikan ketidakpuasan terhadap tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sesuai ancaman pidana.
“Ancaman maksimalnya 6 tahun. Kami berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, terutama soal kemungkinan unsur kesengajaan dan sikap tidak kooperatif terdakwa pasca-kejadian,” kata Renada usai sidang.
Peristiwa tragis ini terjadi pada 19 Mei 2025 saat korban yang mengendarai motor Yamaha Mio (L-6349-JT) melaju di simpang Jalan Kranggan – Bubutan. Berdasarkan dakwaan JPU, Suwanto tidak memperhatikan spion kiri bawah saat berbelok, hingga menyebabkan korban tersenggol, terjatuh, dan akhirnya terlindas dua kali oleh truk pengangkut sampah.
No comments yet.