Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka dalam pelaksanaan program bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di kabupaten Pasuruan.
Setelah beberapa waktu lalu telah menetapkan dua tersangka, kini Korps Adhyaksa kembali menetapkan tiga tersangka pada Senin,(14/4), sore. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam program PKBM.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan adalah Nurkamto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.
Kedua adalah Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil M Najib, dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan Adi Purwanto.
Diketahui bahwa Adi Purwanto meruakan Ketua koordinator PKBM se-kabuoaten Pasuruan dan M Najib bertindak sebagai Sekretaris Koordinator.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik, pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak – pihak lain dalam perkara ini.
Maka dari itu, kata dia, setelah memeriksa 40 saksi lebih dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing – masing.
“Hari ini, ketiganya kami tahan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan. Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan termasuk melengkapi berkas perkara,” kata Kajari.
Kajari menyebut, penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini juga akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas – berkas perkara. (wan/adi)
No comments yet.