TERKINI

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil Tetapkan 3 Tersangka dan Salah Satunya ASN

Apr 14 20251.004 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka dalam pelaksanaan program bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di kabupaten Pasuruan.

Setelah beberapa waktu lalu telah menetapkan dua tersangka, kini Korps Adhyaksa kembali menetapkan tiga tersangka pada Senin,(14/4), sore. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam program PKBM.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan adalah Nurkamto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.
Kedua adalah Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil M Najib, dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan Adi Purwanto.

Diketahui bahwa Adi Purwanto meruakan Ketua koordinator PKBM se-kabuoaten Pasuruan dan M Najib bertindak sebagai Sekretaris Koordinator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik, pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak – pihak lain dalam perkara ini.

Maka dari itu, kata dia, setelah memeriksa 40 saksi lebih dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing – masing.

“Hari ini, ketiganya kami tahan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan. Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan termasuk melengkapi berkas perkara,” kata Kajari.

Kajari menyebut, penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini juga akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas – berkas perkara. (wan/adi)

Baca juga :  PT Mizuho Leasing Indonesia Pastikan Penarikan Unit Telah Sesuai Prosedur
Share to

Related News

Mangkir Dua Kali Saat Dipanggil Penyidik...

by Jul 01 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polrestabes Surabaya memastikan penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Pencu...

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja &...

by Jun 23 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Prestasi membanggakan diraih Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partne...

Tidak Ditemukan Unsur Korupsi, Kejari Su...

by Jun 17 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo ya...

Dinilai Terlambat,Gugatan Tanah Pacar Ke...

by Jun 11 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Sengketa dua bidang tanah di kawasan Pacar Kembang, Surabaya, yang telah di...

Miliki Dasar Hukum dari Kejaksaan Agung,...

by Jun 09 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong...

Direktur BSM Tunggu Kepastian Hukum DPO ...

by Jun 06 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Penanganan laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15 miliar yang...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top