TERKINI

Pengembangan Kasus PKBM, Kejari Bangil Tetapkan 3 Tersangka dan Salah Satunya ASN

• Apr 14 2025 • 1.173 Dilihat

Pasuruan | jurnalpagi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menetapkan tersangka dalam pelaksanaan program bantuan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), di kabupaten Pasuruan.

Setelah beberapa waktu lalu telah menetapkan dua tersangka, kini Korps Adhyaksa kembali menetapkan tiga tersangka pada Senin,(14/4), sore. Sehingga, total sudah ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam program PKBM.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan adalah Nurkamto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan.
Kedua adalah Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil M Najib, dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan Adi Purwanto.

Diketahui bahwa Adi Purwanto meruakan Ketua koordinator PKBM se-kabuoaten Pasuruan dan M Najib bertindak sebagai Sekretaris Koordinator.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, dari hasil pengembangan penyidik, pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan pihak – pihak lain dalam perkara ini.

Maka dari itu, kata dia, setelah memeriksa 40 saksi lebih dan menyita sejumlah barang bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan tersangka dengan peran masing – masing.

“Hari ini, ketiganya kami tahan di Rutan Bangil selama 20 hari ke depan. Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan termasuk melengkapi berkas perkara,” kata Kajari.

Kajari menyebut, penahanan ini dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Hal ini juga akan memudahkan penyidik untuk melengkapi berkas – berkas perkara. (wan/adi)

Baca juga :  Perdamaian PT Cahaya Fajar Kaltim Disepakati Oleh Kreditur
Share to

Related News

Terpilih Secara Aklamasi dalam Munaslub ...

by • Sep 18 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) ...

PT WSG Beri Klarifikasi dan Testimoni AR...

by • Sep 16 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Pengaduan calon pekerja rumah tangga, Ika Puji Arsih, terhadap PT Wijaya Se...

Dakwaan Jaksa Dianggap Kabur, Eksepsi 4 ...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidan...

PT Kedap Sayaaq Tagih Dokumen Kepailitan...

by • Sep 14 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq, perusahaan tambang batu bara berstatus ...

Diduga Palsukan Tanda Tangan Kurator, Pe...

by • Sep 10 2026

Surabaya | jurnalpagi.id Polemik kepailitan PT Kedap Sayaaq memasuki babak baru. Tim kuasa hukum per...

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto Meski Tak ...

by • Sep 08 2026

Jakarta | Jurnalpagi.id Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di kawasan Pandansili, Kecamatan Trow...

No comments yet.

Sorry, the comment form is disabled for this page/article.
back to top